Natalia Rusli Terjerat Kasus Apa? Awal Mula hingga Serahkan Diri ke Polisi

Natalia Rusli Terjerat Kasus Apa? Awal Mula hingga Serahkan Diri ke Polisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 11:59 WIB
Pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat bulan. Natalia Rusli disebut terlibat kasus penipuan.
Natalia Rusli serahkan diri ke polisi setelah masuk daftar DPO (Foto: Dok. Polres Jakbar)
Jakarta -

Natalia Rusli terjerat kasus apa? Pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat bulan. Natalia Rusli disebut terlibat kasus penipuan.

Natalia dilaporkan oleh korbannya karena melakukan penipuan dan penggelapan dana. Lalu, bagaimana duduk perkara kasus Natalia Rusli? Berikut informasinya.

Natalia Rusli Kasus Apa?

Kasus ini berawal dari pelaporan oleh mantan kliennya, Verawati Sanajaya. Natalia disebut pernah menerima tawaran menjadi pengacara Verawati pada kasus Indosurya pada tahun 2020. Tugasnya saat itu berkaitan dengan pelaporan pidana kepada pimpinan Indosurya, Henry Surya ke Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di surat kuasa itu bisa saya buktikan tugas saya adalah pelaporan pidana untuk kasus Indosurya. Terlapor Henry Surya dan pelapor salah satunya Ibu Verawati Sanajaya dengan lawyer fee hanya Rp 15 juta saja," kata Natalia melalui pengacaranya Farlin Marta dalam keterangan kepada detikcom, Sabtu (25/3/2023).

Natalia mengaku melakukan tugasnya sebagai pengacara Verawati. dan mendampingi mantan kliennya saat diperiksa di Bareskrim Polri pada Juni 2022 terkait laporan kepada pimpinan Indosurya. Namun, Natalia dituding meminta imbalan terkait perdamaian antara Indosurya dengan mantan kliennya.

ADVERTISEMENT

"Kalau di dalam pelaporan tiba-tiba pihak Indosurya menghubungi saya untuk berdamai, perdamaian itu terjadi atau tidak terjadi bukan ranah tanggung jawab saya lagi. Tugas saya sebagai pengacara hanya untuk melaporkan," katanya.

Natalia membantah menerima imbalan dari Indosurya. Dia pun mengklaim telah membayarkan ganti rugi kepada pihak Verawati tiga kali lipat dari lawyer fee yang diterimanya.

"Jadi penawaran perdamaian itu dari pihak Indosurya pada bulan 7, surat kuasa ditandatangani bulan 4. Itu kan biasa kalau nasabah setelah kita masukan laporan, pihak seberang pasti hubungi kita, 'kita damai aja deh'. Apa yang ditawarkan itu adalah ini seperti ini, offering ke nasabah, itu saya tidak minta fee seperti itu. Yang saya minta fee itu lawyer fee di awal. Nah sekarang penipuannya di mana," ucapnya

"Tapi dipelintir oleh grup-grup itu seolah-olah saya melakukan penipuan. Kan bisa dilihat dari surat kuasa, apa sih job desk Natalia Rusli di surat kuasa itu. Dan harus dijelaskan bahwa uang Verawati Sanjaya yang kerugiannya Rp 15 juta saya sudah kembalikan Rp 45 juta, tiga kali lipat dan sudah diterima," tambahnya.

Pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 4 bulan. Lantas, Natalia Rusli terjerat kasus apa?Pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 4 bulan. Lantas, Natalia Rusli terjerat kasus apa? (Foto: Istimewa)

Versi Klien Verawati Sanjaya

Natalia dilaporkan pada 15 Maret 2022 terkait penipuan dan penggelapan uang. Pihak Verawati Sanjaya pun menjelaskan kejadian versi mereka.

"Awalnya Natalia Rusli mengaku seorang pengacara atau lawyer profesional berpengalaman bahkan mengklaim memegang kuasa khusus 30 ribu korban jemaah First Travel sehingga sepak terjangnya tidak perlu diragukan lagi kepada para calon kliennya," ucap kuasa hukum Verawati Sanjaya, Susandi, saat dihubungi wartawan, Jumat (24/3/2023).

Dalam menarik klien-kliennya, Natalia Rusli menggunakan modusnya dengan cara menunjukkan foto-foto kedekatannya dengan pengacara papan atas. Natalia Rusli menjanjikan dapat mengembalikan uang para korban Indosurya.

"Sehingga diklaim bahwa hanya satu-satunya melalui jalur Natalia Rusli yang sangat mengenal dekat (menyebut nama pengacara terkenal) yang dapat mengembalikan kerugian para korban dalam waktu beberapa hari ke depan," lanjutnya.

Para korban akhirnya berbondong-bondong membayar sejumlah uang yang kepada Natalia Rusli sebagai honor advokat atau lawyer fee. Hal itu dilakukan karena mereka panik dan tergiur uang kerugian di Indosurya dapat dikembalikan.

"Jumlahnya sudah ditentukan oleh Natalia Rusli bervariatif mulai dari rate 1,5 persen sampai dengan 5 persen dari total kerugian yang dialami di Indosurya," ucapnya.

Sementara itu, karena tidak ada sama sekali pembayaran dari Indosurya seperti yang selama ini dijanjikan Natalia Rusli dalam waktu dekat, para korban pun mulai menagih. Namun, para korban justru diberikan respons yang tidak bersahabat.

"Korban justru diberikan respons yang tidak bersahabat. Mulai dari tidak dianggap, difitnah, dijelek-jelekkan di belakang, dan bahkan seluruh akses komunikasi diblokir oleh Natalia, padahal yang bersangkutan masih memegang kuasa para klien," ujarnya.

"Kalau dari klien saya sendiri memang nggak banyak ya Rp 45 juta. Tapi korbannya kan ribuan orang. Kalau digabung bisa ratusan juta," ucapnya.

Para korban akhirnya melaporkan Natalia ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan karena tidak ada iktikad baik dari Natalia Rusli.

Natalia Jadi Tersangka, Sempat Masuk DPO

Natalia Rusli kasus apa? Natalia Rusli menjadi tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan. Dirinya sempat menjadi DPO Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan saat itu mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Natalia Rusli telah dinyatakan lengkap. Namun, Natalia Rusli selalu mangkir saat akan dilimpahkan ke jaksa.

"Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tahap dua, pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan," ujar Haris.

Polisi telah melakukan pencarian terhadap Natalia Rusli di beberapa tempat, tetapi hasilnya nihil. Kemudian, polisi menetapkan Natalia sebagai DPO.

"Penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa lokasi kediaman pelaku, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu, kami sekarang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)," sambungnya.

Baca berita di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Saat Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



Natalia Menyerahkan Diri ke Polisi, Langsung Ditahan

Setelah masuk dalam DPO selama empat bulan, Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (21/3/2023) malam. Pihak kepolisian langsung menahan Natalia.

"Jadi benar bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO tapi dia datang menyerahkan diri, yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan kepada detikcom, Jumat (24/3/2023).

"Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke polres, kemudian langsung diterima oleh penyidik," ujarnya.

"Kita tahan dan pemeriksaan sesuai SOP. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan," lanjutnya.

Natalia Belum Resmi Jadi Advokat Saat Tangani Kasus Klien

Terungkap, Natalia Rusli saat menangani korban Indosurya ternyata belum disumpah jadi advokat. Ia baru diambil sumpah advokat pada 16 September 2020 atau beberapa bulan setelah memegang kasus korban.

"Pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten, dan baru diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020," papar Andri.

Halaman 2 dari 2
(kny/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads