Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan oknum anggota TNI AD, Kopda N (33), yang ditangkap atas kepemilikan ganja 52 kg di Tangerang, Banten, akan diproses secara hukum. Hamim mengatakan berkas perkara sudah diserahkan ke Oditur Militer (Odmil).
"Itu sudah dilimpahkan ke Odmil, sehingga sekarang proses hukum ada ranahnya Babinkum TNI, tapi proses sudah selesai," kata Hamim di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
Hamim menjelaskan proses pemeriksaan terhadap Kopda N telah dilakukan. Berkas sudah dilimpahkan ke Odmil, yang nantinya akan disidangkan.
"Artinya, proses yang dilakukan oleh AD dalam konteks ini POM sudah melakukan pemeriksaan dan sudah dilimpahkan," ungkapnya.
Hamim menyebut saat ini pihaknya menunggu proses persidangan di Pengadilan Militer. Hamim menyebut majelis hakimlah yang nanti menentukan hukuman terhadap Kopda N.
"Kan nunggu proses, akan tergantung oleh hakim militer yang nanti akan menentukan apakah ini, berapa tahun hukumannya, kemudian apakah ada hukuman tambahan pemecatan dan sebagainya. Jadi masih dalam proses," kata dia.
Terancam Dipecat
Sebelumnya, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan anggota TNI AD Kopda N (33) yang ditangkap terkait peredaran 52 kilogram ganja di Tangerang terancam dipecat. Dia mengatakan N akan diproses hukum lebih dulu.
"Saya yakin yang bersangkutan hukumannya maksimal, proses hukum dulu baru pemecatan, kemudian setelah jatuh hukuman biasanya diserahkan ke lembaga pemasyarakatan, bukan lembaga pemasyarakatan militer," kata Irsyad di Serang, Banten, Senin (8/5).
N ditangkap pada Senin (1/5) lalu di sebuah kontrakan di Sopono Sakti, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Saat digeledah, ada tiga tas berwarna hijau berisi ganja dibungkus lakban cokelat berlogo A, B, dan C. Ganja itu dikirim menggunakan kendaraan pribadi dari Aceh untuk dijual di wilayah Banten.
"Kami sampaikan bahwa barang tersebut dikirim oleh oknum TNI ke daerah Tangerang untuk dilakukan transaksi, kemudian sempat transaksi sekali kemudian ditangkap pihak BNNP dan rekan-rekan lainnya," ujarnya.
(whn/whn)