Berkas Kasus Prajurit TNI AL Jumran Bunuh Jurnalis Sudah Dilimpahkan ke Odmil

Berkas Kasus Prajurit TNI AL Jumran Bunuh Jurnalis Sudah Dilimpahkan ke Odmil

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 08 Apr 2025 22:09 WIB
Jumran dalam konferensi pers TNI AL di Denpomal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
Jumran dalam konferensi pers TNI AL di Denpomal Banjarmasin. (Khairun Nisa/detikKalimantan)
Jakarta -

TNI Angkatan Laut (TNI AL) telah merampungkan penyelidikan kasus prajuritnya, Jumran, yang membunuh jurnalis perempuan, Juwita, di Banjarbaru. Berkas perkara Jumran dilimpahkan ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.

"Berkaitan dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpom Lanal Banjarmasin, maka pada hari ini perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI Wira Hady dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).

Wira menyampaikan pihaknya turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas kasus ini. Dia menegaskan Jumran akan dihukum seberat-beratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TNI AL turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa pembunuhan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya," ujarnya.

Motif Jumran Bunuh Jurnalis

Motif pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Juwita, oleh prajurit TNI AL Jumran akhirnya terkuak. Jumran tega membunuh dan membuang jasad Juwita karena tak mau menikahi korban.

ADVERTISEMENT

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers TNI Angkatan Laut. Dandenpomal Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo awalnya menjelaskan Jumran telah merencanakan pembunuhan ini sejak awal. Bahkan Jumran sudah menyewa mobil untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat melakukan aksinya," ujar Saji, dilansir detikKalimantan.

Ia mengatakan tersangka juga membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak bukti dan masker agar tak ada yang mengenali dirinya saat akan meninggalkan Banjarbaru. "Dan ada serangkaian tindak perencanaan lainnya," kata Saji.

Lebih lanjut Saji mengungkap Jumran membunuh Juwita setelah memerkosa korban. Jumran menolak menikahi korban.

"Pelaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban," kata Mayor Laut Saji.

Dalam konferensi pers tersebut, diungkap pula sejumlah barang bukti, antara lain helm korban, baju yang dipakai tersangka pada hari kejadian, sepeda motor korban, dan mobil yang disewa tersangka. Total ada 46 bukti yang diperiksa penyidik.

Simak juga video: Jurnalis di Banjarbaru Tewas Dibunuh, Pelakunya Diduga Oknum TNI AL

(whn/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads