Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri. Penahanan tersebut dikatakan oleh pengacara Archi, Slamet Yuono.
"Klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 untuk menjerat klien kami dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Yuono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).
Untuk itu, pihaknya akan mengambil beberapa langkah. Salah satunya mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden Jokowi. Selain itu, kata dia, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Menkopolhukam Mahfud Md, Menkumham Yasonna Laoly, hingga DPR RI.
"Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah," ungkapnya.
Archi sebelumnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak pukul 10.05 WIB. Ia hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Slamet Yuono dan Donald Mamusung.
detikcom telah meminta konfirmasi kepada Ditipid Siber Bareskrim Polri terkait penahanan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, polisi belum memberikan respons.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka. Archi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan penetapan Archi merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3).
Adi Vivid juga mengungkapkan mengenai dugaan perbuatan pidana dari Archi. Archi disebut menjanjikan promosi jabatan dengan mencatut nama Eddy.
"Kronologinya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Adi Vivid Agustiadi saat dihubungi, Selasa (28/3).
Simak juga 'Saat Deolipa Sebut Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik Penyelidikan':
(isa/isa)