Perempuan berinisial AG, yang terjerat kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), diputuskan tetap divonis 3,5 tahun penjara. AG kini mengajukan kasasi.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi pada Rabu (10/5/2023) kemarin.
"Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023," kata Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Kamis (11/5).
AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Bui
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15). PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.
"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.
Simak Video 'PT DKI Putuskan AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Bui Kasus Penganiayaan David':
(isa/dwia)