MA Perberat Vonis Stanley di Kasus Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng

MA Perberat Vonis Stanley di Kasus Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 04 Mei 2023 10:57 WIB
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana bersama empat tersangka lainnya didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun.
Sidang kasus korupsi kelangkaan minyak goreng di PN Jakpus beberapa waktu lalu (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Stanley MA dihukum 5 tahun penjara di kasus korupsi kelangkaan minyak goreng, dari sebelumnya 1 tahun penjara. Jaksa mendakwa Stanley melakukan korupsi sehingga merugikan perekonomian negara lebih dari Rp 700 miliar.

"Tolak perbaikan pidana menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir websitenya, Kamis (4/5/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarto.

"Tanggal putus kasasi 3 Mei 2023," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Jaksa kemudian menyidik patgulipat di kasus itu. Salah satu yang dibidik adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari. Di mana PT Victorindo Alam Lestari tergabung dalam Permata Hijau Group terdiri dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, PT. Pelita Agung Agrindustri dan PT Nubika Jaya/

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama dengan Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei sebagai Direktur PT IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (masing-masing penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah) dan David Virgo selaku Direktur PT Permata Hijau Palm Oleo, PT. Nubika Jaya, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT. Permata Hijau Sawit, PT Victorindo Alam Lestari, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Permata Hijau Palm Oloe, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT. Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp 124.418.316.744, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 186.430.960.865 dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp. 626.708.902.610," ungkap Jaksa dalam dakwannya.

Berikut daftar hukuman ke para terdakwa:

-Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

-Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

- Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman Stanley diperberat di kasasi.

(asp/rdp)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads