Ponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham Bila Akhirnya Ditahan Bareskrim

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 11 Mei 2023 11:46 WIB
Keponakan Wamenkumham (tengah berkemeja hitam). (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Archi, Donald Mamusung, mengancam akan melaporkan balik Eddy jika ada penahanan terhadap Archi setelah pemeriksaan.

"Kami akan melakukan laporan balik bersangkut paut (Eddy) dengan persoalan ini secara langsung atau tidak langsung, penegak hukum yang akan kami tujui kalau tidak kepolisian itu sendiri, maka KPK yang akan kami datangi," ujar Donald kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Donald belum merinci terkait kasus apa pelaporan tersebut. Yang jelas, dirinya mengatakan pelaporan tersebut akan dilakukan bila kliennya ditahan setelah diperiksa.

"Makanya nanti akan bergantung pada hasil pemeriksaan hari ini. Kalau kemudian klien kami ditangkap, spoiler itu akan saya jelaskan satu per satu," tuturnya.

Ponakan Wamenkumham Datangi Bareskrim

Sebelumnya, Archi Bela mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa. Dia diperiksa dengan status sebagai tersangka pencemaran nama baik Eddy.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka. Tentu sebagai warga negara yang baik, saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

Slamet pun berharap tidak ada penahanan terhadap kliennya seusai pemeriksaan. Jika ada penahanan, dirinya mengancam akan melakukan pelaporan balik.

"Ketiga ketika harapannya tidak ada penahanan," ungkapnya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka. Archi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3).

Lihat juga Video 'Eksepsi, Haris Azhar Sebut Dakwaan Kasus 'Lord Luhut' Mengada-ada':






(knv/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork