Archi Bela, keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini. Dia diperiksa dengan status sebagai tersangka pencemaran nama baik Eddy.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum dari Archi, Slamet Yuono, mengatakan kasus yang menjerat kliennya agar dapat diselesaikan di luar jalur hukum. Sebab, pihaknya telah melakukan pendekatan penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga sudah melakukan pendekatan karena ini masalah keluarga. Kita sudah pendekatan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik," kata dia.
Slamet pun berharap agar tidak ada penahanan kepada kliennya seusai pemeriksaan. Jika ada penahanan, dia mengancam akan melaporkan balik.
"Ketiga ketika harapannya tidak ada penahanan," ungkapnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka. Archi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan penetapan Archi merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3).
Adi Vivid juga mengungkapkan mengenai dugaan perbuatan pidana dari Archi. Archi disebut menjanjikan promosi jabatan dengan mencatut nama Eddy.
"Kronologinya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Adi Vivid Agustiadi saat dihubungi, Selasa (28/3).
Lihat juga Video 'Eksepsi, Haris Azhar Sebut Dakwaan Kasus 'Lord Luhut' Mengada-ada':