Prada MW merupakan sosok pelaku tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) hingga tewas di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Kini usai ditahan dan diproses hukum, Prada MW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Polres Metro Bekasi Kota mengatakan kasus kecelakaan maut oleh Prada MW itu telah ditangani Polisi Militer (POM). Hal ini karena kejadian tersebut melibatkan anggota TNI.
Simak kabar terkini seputar kasus Prada MW tabrak lari pasutri di Bekasi hingga tewas yang dirangkum detikcom berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Duduk Kasus Prada MW Tabrak Lari Pasutri
Peristiwa tabrak lari pasutri di Bekasi itu diketahui bermula dari video viral di media sosial. Dari video yang beredar, kecelakaan itu melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban dan satu unit mobil. Kedua kendaraan itu disebut awalnya melaju dari arah berlawanan dan bertabrakan di lokasi.
Dalam video juga diperlihatkan, salah satu korban terpental hingga masuk ke pekarangan perkantoran. Sesaat setelah kejadian, mobil tersebut kabur dan meninggalkan korban tergeletak tak bernyawa.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Dwi Budi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 07.45 WIB. "Korban dua orang diduga tabrak lari," kata Dwi saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).
Pasutri yang menjadi korban itu bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65). Disebutkan bahwa kedua korban tewas dalam kecelakaan di lokasi kejadian.
2. Pihak Keluarga Korban Tuntut Usut Tuntas
Anak pasutri korban tabrak lari oleh Prada MW di Bekasi, Rendra Falentino, telah diperiksa sebagai saksi. Rendra mengatakan ada perwakilan dari Prada MW yang menyampaikan permohonan maaf kepada pihaknya selaku keluarga korban. Meski demikian, dia tetap meminta Prada MW diproses hukum.
"Secara institusi belum tapi memang ada upaya dari beberapa pihak yang menyatakan mewakili komandan dari si tersangka ini untuk bertemu dengan kami pihak keluarga. Tapi kami menyatakan bahwa kami masih berduka, masih syok dan masih mau melanjutkan proses hukum dulu," kata dia.
Kuasa hukum keluarga korban, Hazirun Tumanggor, mengatakan akan terus mengawal proses hukum insiden maut ini. Hazirun mengatakan keluarga telah meminta diperlihatkan rekaman CCTV kejadian tabrakan tersebut.
"Harapan kita proses berjalan terus ya bahwasanya itu kan diatur ada tersangka terdakwa kemudian hukuman. Sampai nanti ada putusan pengadilan," kata Hazirun.
3. Prada MW Jadi Tersangka Tabrak Lari Pasutri
TNI sudah melaksanakan gelar perkara kasus tabrak lari pasutri hingga tewas yang melibatkan prajurit TNI berinisial Prada MW di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara kemudian kami sudah menyampaikan apa saja yang telah kami kerjakan. Baik itu tahap penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan untuk para saksi sudah kami periksa begitu juga tersangka," kata Dandenpom 2 Jaya Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
4. Prada MW Terancam Hukuman 6 Tahun Bui
Pandi mengatakan Prada MW tersangka tabrak lari pasutri hingga tewas itu kini sudah diamankan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Prada MW dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk sangkaan pidana kami jerat 3 pasal. Pertama, Pasal 310 ayat 4 UU RI 2009. Kedua, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan yang terakhir Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," ucapnya.
"Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kalau Pasal 310 ayat 4 ancamannya 6 tahun denda Rp 12 juta," lanjutnya.
5. Kecepatan Mobil Prada MW Saat Kejadian
Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon turut mengungkap kecepatan mobil yang dikemudikan Prada MW saat menabrak pasutri hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW memacu kendaraannya dalam kecepatan sekitar 70 km per jam.
"Untuk kecepatan mungkin diperkirakan 60 sampai 70 km per jam," ungkap Pandi.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya..
6. Usai Kejadian Prada MW Lapor Istri Komandan
Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie mengatakan usai kejadian, Prada MW saat sampai ke kediaman langsung melaporkan kejadian nahas itu ke istri komandan Brigif. Kemudian, kata Irsyad, istri komandan Brigif pun melapor ke suaminya.
"Komandan Brigif langsung berkomunikasi dengan kita. Sehingga kita langsung bisa mengamankan yang bersangkutan," ungkap Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie, kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Irsyad menjelaskan Prada MW mengemban jabatan tamtama pengemudi (tamudi). "Dia yang melayani danbrif dalam kegiatan sehari-hari," imbuhnya.
7. Penyebab Kecelakaan: Prada MW Mengantuk
Dalam kesempatan yang sama, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie menyebut Prada MW berkendara dalam kondisi mengantuk. Sementara itu, tak ada indikasi Prada MW mengonsumsi alkohol atau narkoba saat di tes urine.
"Mengkonsumsi narkoba ataupun minuman keras, tidak. Kami lakukan tes urine melalui test pack, sementara ini negatif. Memang yang bersangkutan mengantuk pengakuannya," ucap Irsyad.
Irsyad mengatakan Prada MW mengaku saat menabrak mengambil jalur korban. Menurutnya, kondisi Prada MW yang mengantuk menjadi penyebab kecelakaan hingga menewaskan pasutri tersebut.
"Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban. Jadi memang karena ngantuknya itu, biasa orang ngantuk sehingga kontrol kemudinya lepas. Sehingga dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," ujarnya.
8. Alasan Prada MW Kabur Usai Tabrak Pasutri
Pandi juga menyampaikan alasan Prada MW kabur setelah menabrak pasutri hingga tewas itu. Menurut Kolonel CPM Irsyad Hamdie, menyebut kemungkinan karena Prada MW merasa ketakutan atas tindakan itu.
"Jadi dia (Prada MW) pergi meninggalkan TKP karena juga mungkin ada rasa ketakutan akan ada tindakan yang tidak terpuji mungkin, beliau kembali ke kediaman," kata Irsyad.
Irsyad menyebut Prada MW belum mempunyai pengalaman dan merasa kalut atas kejadian itu hingga melarikan diri. Menurutnya, Prada MW belum lama berdinas dan baru sekitar hitungan tahun.
9. Prada MW Terancam Sanksi Etik Kena PTDH
Irsyad turut menyebutkan ada kemungkinan Prada MW diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) masih menunggu hasil persidangan. Sebab, menurut dia, perlu adanya penilaian hakim terkait sengaja atau tidak sengaja Prada MW melarikan diri setelah menabrak korban.
"Kalau ditanya apakah ada kemungkinan hukuman tambahan seperti pemecatan dan lain-lain, itu nanti kita lihat di pengadilan," jelasnya.