Prajurit TNI inisial Prada MW sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) di Bekasi, Jawa Barat. TNI mengungkap alasan Prada MW kabur setelah menabrak pasutri itu hingga tewas. Lalu apa alasannya?
"Jadi dia (Prada MW) pergi meninggalkan TKP karena juga mungkin ada rasa ketakutan akan ada tindakan yang tidak terpuji mungkin, beliau kembali ke kediaman," kata Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie, kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Irsyad menyebut Prada MW belum mempunyai pengalaman dan merasa kalut atas kejadian itu hingga melarikan diri. Menurutnya, Prada MW belum lama berdinas dan baru sekitar hitungan tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk keterangan yang didapat anggota masih prada, belom punya pengalaman ditambah dengan mungkin rasa kalut. Baru berdinas mungkin hitungan tahun sehingga langsung melarikan diri," ucapnya.
Irsyad mengatakan Prada MW saat sampai ke kediaman langsung melaporkan kejadian nahas itu ke istri komandan Brigif. Kemudian, kata Irsyad, istri komandan Brigif pun melapor ke suaminya.
"Komandan Brigif langsung berkomunikasi dengan kita. Sehingga kita langsung bisa mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.
Irsyad menjelaskan Prada MW mengemban jabatan tamtama pengemudi (tamudi). "Dia yang melayani danbrif dalam kegiatan sehari-hari," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, TNI sudah melaksanakan gelar perkara kasus pasutri tewas ditabrak prajurit TNI berinisial Prada MW di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara kemudian kami sudah menyampaikan apa saja yang telah kami kerjakan. Baik itu tahap penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan untuk para saksi sudah kami periksa begitu juga tersangka," kata Dandenpom 2 Jaya Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5).
Pandi menyebut Prada MW kini sudah diamankan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Prada MW dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.