9 Fakta Prada MW Tabrak Lari Pasutri di Bekasi Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Mei 2023 11:01 WIB
Jakarta -

Prada MW merupakan sosok pelaku tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) hingga tewas di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Kini usai ditahan dan diproses hukum, Prada MW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak Polres Metro Bekasi Kota mengatakan kasus kecelakaan maut oleh Prada MW itu telah ditangani Polisi Militer (POM). Hal ini karena kejadian tersebut melibatkan anggota TNI.

Simak kabar terkini seputar kasus Prada MW tabrak lari pasutri di Bekasi hingga tewas yang dirangkum detikcom berikut ini:

1. Duduk Kasus Prada MW Tabrak Lari Pasutri

Peristiwa tabrak lari pasutri di Bekasi itu diketahui bermula dari video viral di media sosial. Dari video yang beredar, kecelakaan itu melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban dan satu unit mobil. Kedua kendaraan itu disebut awalnya melaju dari arah berlawanan dan bertabrakan di lokasi.

Dalam video juga diperlihatkan, salah satu korban terpental hingga masuk ke pekarangan perkantoran. Sesaat setelah kejadian, mobil tersebut kabur dan meninggalkan korban tergeletak tak bernyawa.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Dwi Budi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 07.45 WIB. "Korban dua orang diduga tabrak lari," kata Dwi saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).

Pasutri yang menjadi korban itu bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65). Disebutkan bahwa kedua korban tewas dalam kecelakaan di lokasi kejadian.

2. Pihak Keluarga Korban Tuntut Usut Tuntas

Anak pasutri korban tabrak lari oleh Prada MW di Bekasi, Rendra Falentino, telah diperiksa sebagai saksi. Rendra mengatakan ada perwakilan dari Prada MW yang menyampaikan permohonan maaf kepada pihaknya selaku keluarga korban. Meski demikian, dia tetap meminta Prada MW diproses hukum.

"Secara institusi belum tapi memang ada upaya dari beberapa pihak yang menyatakan mewakili komandan dari si tersangka ini untuk bertemu dengan kami pihak keluarga. Tapi kami menyatakan bahwa kami masih berduka, masih syok dan masih mau melanjutkan proses hukum dulu," kata dia.

Kuasa hukum keluarga korban, Hazirun Tumanggor, mengatakan akan terus mengawal proses hukum insiden maut ini. Hazirun mengatakan keluarga telah meminta diperlihatkan rekaman CCTV kejadian tabrakan tersebut.

"Harapan kita proses berjalan terus ya bahwasanya itu kan diatur ada tersangka terdakwa kemudian hukuman. Sampai nanti ada putusan pengadilan," kata Hazirun.

3. Prada MW Jadi Tersangka Tabrak Lari Pasutri

TNI sudah melaksanakan gelar perkara kasus tabrak lari pasutri hingga tewas yang melibatkan prajurit TNI berinisial Prada MW di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara kemudian kami sudah menyampaikan apa saja yang telah kami kerjakan. Baik itu tahap penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan untuk para saksi sudah kami periksa begitu juga tersangka," kata Dandenpom 2 Jaya Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).

4. Prada MW Terancam Hukuman 6 Tahun Bui

Pandi mengatakan Prada MW tersangka tabrak lari pasutri hingga tewas itu kini sudah diamankan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Prada MW dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Untuk sangkaan pidana kami jerat 3 pasal. Pertama, Pasal 310 ayat 4 UU RI 2009. Kedua, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan yang terakhir Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," ucapnya.

"Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kalau Pasal 310 ayat 4 ancamannya 6 tahun denda Rp 12 juta," lanjutnya.

5. Kecepatan Mobil Prada MW Saat Kejadian

Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon turut mengungkap kecepatan mobil yang dikemudikan Prada MW saat menabrak pasutri hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW memacu kendaraannya dalam kecepatan sekitar 70 km per jam.

"Untuk kecepatan mungkin diperkirakan 60 sampai 70 km per jam," ungkap Pandi.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya..




(wia/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork