Beda Versi Ira Riswana-Keluarga Korban Soal Kecelakaan Mercy

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Mei 2023 08:03 WIB
Ilustrasi kecelakaan (Foto: Dok.Detikcom)
Jakarta -

Kasus kecelakaan menewaskan pelajar bernama Syamil (18) yang melibatkan pengemudi Mercedes-Benz, Muhammad Maulana Ibrahim yang juga anak dari Ira Riswana dan Kombes Abu Bakar Turteri masih berlanjut. Terbaru, polisi melakukan gelar perkara dengan mengundang kedua belah pihak.

Gelar perkara dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (9/5/2023). Kedua pihak, baik dari pihak Ira Riswana dan keluarga korban hadir.

Dalam gelar perkara itu polisi memutar rekaman CCTV di lokasi. Namun kedua pihak memiliki pandangan masing-masing terkait CCTV tersebut.

Versi Keluarga Korban: Mercy Melesat

Ibunda Syamil, Nurhayati mengaku turut menonton rekaman CCTV yang diputar dalam gelar perkara tersebut. Menurut Nurhayati, Maulana tak menghentikan mobilnya namun justru meninggalkan Syamil usai kecelakaan tersebut.

"Saya tadi melihat itu walaupun tidak secara gamblang terlihat, karena memang katanya CCTV-nya tidak terpantau saat insiden itu terjadi. Jadi saya hanya melihat Mobil Mercy itu melesat meninggalkan korban yang tergeletak yang saya juga tidak tahu posisi anak saya di sebelah mana saat lihat CCTV tadi," kata Nurhayati.

Foto: Keluraga Syamil, korban tewas tertabrak Mercy di Ragunan yang melibatkan anak Ira Riswana-Kombes Abu Bakar Turtesi hadir di Polres Jaksel untuk menghadiri gelar perkara (Mulia Budi/detikcom)

"Cuma memang hati saya hancur banget, sakit, luka. Mungkin bapak ibu kalau punya anak pun barangkali terjadi hal seperti ini sakitnya sama seperti kami," imbuh Nurhayati.

Versi Keluarga Korban: Anak Ira Tak Berhenti

Kuasa hukum keluarga Syamil, Rizky Sianipar mengatakan CCTV itu tak memperlihatkan Maulana menolong korban. Dia menyebutkan kendaraan yang dikemudikan Maulana juga tak terlihat berhenti atau direm dalam CCTV tersebut.

"Misalnya video CCTV yang sama-sama kami tonton tadi, dugaannya bahwa si pengendara itu tidak berhenti, itu ada pidananya. Dalam prosesnya, seharusnya orang habis tabrakan itu berhenti menolong korban bawa ke rumah sakit, dan kemungkinan orang yang dia tabrak itu adalah hidup, tapi ketika kita tabrak kemudian kabur kira-kira begitu, dia meninggal, harus ada pertanggungjawabannya itu ada pidananya di Pasal 312," kata Rizky Sianipar.

"CCTV yang di Ragunan itu ada 9, yang aktif dua, dari video CCTV itu, kita lihat itu tidak ada rem, kita tonton ya tidak ada berhenti, tidak ada turun nolong orang dari vudeo CCTV yang kita tonton," imbuhnya.

Baca selanjutnya: versi pihak Ira Riswana....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork