Beda Versi Ira Riswana-Keluarga Korban Soal Kecelakaan Mercy

Beda Versi Ira Riswana-Keluarga Korban Soal Kecelakaan Mercy

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Mei 2023 08:03 WIB
ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan (Foto: Dok.Detikcom)
Jakarta -

Kasus kecelakaan menewaskan pelajar bernama Syamil (18) yang melibatkan pengemudi Mercedes-Benz, Muhammad Maulana Ibrahim yang juga anak dari Ira Riswana dan Kombes Abu Bakar Turteri masih berlanjut. Terbaru, polisi melakukan gelar perkara dengan mengundang kedua belah pihak.

Gelar perkara dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (9/5/2023). Kedua pihak, baik dari pihak Ira Riswana dan keluarga korban hadir.

Dalam gelar perkara itu polisi memutar rekaman CCTV di lokasi. Namun kedua pihak memiliki pandangan masing-masing terkait CCTV tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Versi Keluarga Korban: Mercy Melesat

Ibunda Syamil, Nurhayati mengaku turut menonton rekaman CCTV yang diputar dalam gelar perkara tersebut. Menurut Nurhayati, Maulana tak menghentikan mobilnya namun justru meninggalkan Syamil usai kecelakaan tersebut.

"Saya tadi melihat itu walaupun tidak secara gamblang terlihat, karena memang katanya CCTV-nya tidak terpantau saat insiden itu terjadi. Jadi saya hanya melihat Mobil Mercy itu melesat meninggalkan korban yang tergeletak yang saya juga tidak tahu posisi anak saya di sebelah mana saat lihat CCTV tadi," kata Nurhayati.

ADVERTISEMENT
Keluraga Syamil, korban tewas tertabrak Mercy di Ragunan yang melibatkan anak Ira Riswana-Kombes Abu Bakar Turtesi hadir di Polres Jaksel untuk menghadiri gelar perkaraFoto: Keluraga Syamil, korban tewas tertabrak Mercy di Ragunan yang melibatkan anak Ira Riswana-Kombes Abu Bakar Turtesi hadir di Polres Jaksel untuk menghadiri gelar perkara (Mulia Budi/detikcom)

"Cuma memang hati saya hancur banget, sakit, luka. Mungkin bapak ibu kalau punya anak pun barangkali terjadi hal seperti ini sakitnya sama seperti kami," imbuh Nurhayati.

Versi Keluarga Korban: Anak Ira Tak Berhenti

Kuasa hukum keluarga Syamil, Rizky Sianipar mengatakan CCTV itu tak memperlihatkan Maulana menolong korban. Dia menyebutkan kendaraan yang dikemudikan Maulana juga tak terlihat berhenti atau direm dalam CCTV tersebut.

"Misalnya video CCTV yang sama-sama kami tonton tadi, dugaannya bahwa si pengendara itu tidak berhenti, itu ada pidananya. Dalam prosesnya, seharusnya orang habis tabrakan itu berhenti menolong korban bawa ke rumah sakit, dan kemungkinan orang yang dia tabrak itu adalah hidup, tapi ketika kita tabrak kemudian kabur kira-kira begitu, dia meninggal, harus ada pertanggungjawabannya itu ada pidananya di Pasal 312," kata Rizky Sianipar.

"CCTV yang di Ragunan itu ada 9, yang aktif dua, dari video CCTV itu, kita lihat itu tidak ada rem, kita tonton ya tidak ada berhenti, tidak ada turun nolong orang dari vudeo CCTV yang kita tonton," imbuhnya.

Baca selanjutnya: versi pihak Ira Riswana....


Versi Pihak Ira Riswana: Korban Terobos Lampu Merah

Sementara itu, kuasa hukum Ira Riswana, Jerimias Wasesa menyebut ada pelanggaran lalu lintas yang terlihat dalam CCTV di gelar perkara tersebut. Dia menuduh korban menerobos lampu merah.

"Jadi tadi CCTV yang disorot ada dua CCTV dari Korlantas dan Dishub jadi ada dua perbandingan. Jadi dua CCTV itu secara langsung diduga keras memang telah terjadi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 331 UULLAJ bahwa diduga pengendara motor menerobos lampu merah karena jelas di CCTV tadi menunjukkan arah dari klien kami lampunya hijau," kata Jerimias.

Kuasa hukum Ira Riswana lainnya, Ricky H Gultom, membantah tudingan bahwa anak kliennya, Maulana Malik Ibrahim (MMI), kabur setelah kecelakaan yang menewaskan pelajar Syamil (18) terjadi. Ricky mengklaim airbag mobil Mercy yang dikemudikan Maulana keluar sehingga mobil itu berhenti dan tak bisa jalan.

"Gini, kalau mobil Mercy nabrak, airbag-nya keluar, nggak bisa ngelihat, dan Mercy kalau nabrak airbag-nya keluar nggak bisa digas, jadi gliding mobilnya, silakan disimpulkan sendiri aja," kata Ricky H Gultom.

Versi Pihak Ira Riswana: Kecepatan di Bawah 50 Km/Jam

Kuasa hukum Ira lainnya, Nicolas Olop Turnip, menyebutkan kecepatan Maulana saat kejadian itu di bawah 50 km/jam. Dia mengatakan hasil tim traffic accident analysis (TAA) juga menyebut kecepatan Maulana di bawah 50 km/jam.

Pengacara Klaim Kecepatan Mobil Anak Ira Riswana di Bawah 50 Km/Jam

"Di bawah 50 km/jam, TAA-nya juga kalau yang saya denger-denger ya ini kan tadi dipaparkan cuma kan saya baru denger-denger hasil TAA-nya di bawah 50," ujarnya.

Olop menegaskan Maulana tak kabur saat kejadian. Dia menuturkan Maulana juga membawa korban ke rumah sakit menggunakan taksi.

"Jadi, mobil Mercy itu kalau airbag-nya keluar itu tuh nggak bisa ngegas, jadi mobilnya gliding. Terus airbag-nya kan besar, itu kan harus dikempisin dulu dia kan nggak bisa lihat apa-apa, dia cuma tahu sisanya itu dia mau belok, akhirnya dia belokin, akhirnya dia belokin akhirnya dia gliding tu mobilnya. Udah itu aja, jadi nggak ada dugaan kabur tuh, nggak ada," tutur Olop.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads