Penertiban parkir liar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, mendapatkan perlawanan. Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) digigit oleh pengendara mobil yang parkir sembarangan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/5/2023). Petugas Dishub saat itu tengah menertibkan kendaraan yang parkir di jalur sepeda.
Beruntung petugas Dishub tersebut tidak mengalami luka parah. Sementara si pengemudi mobil harus membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta petugas Dishub digigit pengemudi mobil yang dirangkum detikcom, Kamis (11/5/2023).
Pengemudi Beralasan Sedang Makan
Kasi Ops Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Emiral mengatakan insiden tersebut terjadi saat petugas melakukan penertiban parkir liar di jalur sepeda Jalan Minangkabau. Pelaku mengaku sedang makan dan tidak terima ketika hendak dilakukan penertiban.
"Itu kan awalnya ada penertiban di Minangkabau kan, dia parkir itu di jalur sepeda. Katanya si pengemudi itu lagi makan, tapi tetap ditertibkan," kata Emiral saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Pengemudi Mobil Hendak Kabur
Mengetahui kendaraannya hendak diderek, pengemudi tersebut hendak melarikan diri. Namun, mobilnya terhalang motor yang ada di belakangnya.
"Mobil itu mau kabur mundur, dan di belakang ada motor dia nggak bisa mundur," katanya.
Lihat juga Video 'Momen Fortuner Seruduk Polisi, Tak Mau Berhenti Usai Melanggar':
Baca selanjutnya: petugas Dishub digigit....
Dihadang Petugas Dishub
Pengemudi tersebut hendak melarikan diri tetapi berhasil dihadang. Petugas Dishub kemudian mematikan mesin mobil pelaku.
Dia mau melarikan diri tapi dihadang. Karena nggak kooperatif, maksudnya itu mesin mobilnya itu mau dimatiin sama anggota Dishub," ujarnya.
Petugas Dishub Digigit
Alih-alih kooperatif, pelaku justru malah menggigit tangan anggota Dishub. Akibatnya ada bekas luka gigitan pelaku di tangan korban.
"Ketika anggota masuk ke mobil untuk membawa kendaraan digigit anggota itu. Untuk kondisi anggota sekarang nggak apa-apa. Alhamdulillah udah masuk kerja. Cuma di tangannya nyeplak gigi doang gitu," jelasnya.
Pengemudi Kena Denda
Anggota Dishub dibantu personel kepolisian lanjut mengamankan pelaku ke kantor Dishub Jakarta Selatan. Anggota Dishub memaafkan tindakan pelaku dan pelaku pun didenda atas karena parkir liar yang dilakukannya.
"Dia bayar denda Rp 500 ribu, sesuai Perda (peraturan daerah). Sudah selesai juga kok dan sudah dimaafkan, jangan dilakukan lagi pelanggaran itu dan jangan suka emosi," pungkasnya.