Pengendara mobil menggigit tangan anggota Dishub di Jalan Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan, karena tak terima kendaraannya ditertibkan saat parkir sembarangan. Pengendara mobil tersebut sudah didenda akibat ulahnya memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda.
"Dia bayar denda Rp 500 ribu, sesuai perda (peraturan daerah)," kata Kasi Ops Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Emiral saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Emiral mengatakan kasus tersebut berakhir damai. Anggota Dishub yang tangannya digigit memaafkan ulah pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah selesai juga kok dan sudah dimaafkan, jangan dilakukan lagi pelanggaran itu dan jangan suka emosi," ujarnya.
Emiral menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/5) kemarin. Awalnya petugas menertibkan kendaraan yang parkir di jalur sepeda, Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan. Mobil si pengemudi ini parkir di situ.
"Itu kan awalnya ada penertiban di Minangkabau kan, dia parkir itu di jalur sepeda. Katanya si pengemudi itu lagi makan, tapi tetap ditertibkan," ujarnya.
Mengetahui adanya penertiban tersebut, pelaku hendak kabur, namun kemudian dihadang petugas.
"Mobil itu mau kabur mundur, dan di belakang ada motor dia nggak bisa mundur. Dia mau melarikan diri tapi dihadang. Karena nggak kooperatif, maksudnya itu mesin mobilnya itu mau dimatiin sama anggota Dishub," ujarnya.
Alih-alih kooperatif, pelaku justru malah menggigit tangan anggota Dishub. Akibatnya, ada bekas luka gigitan pelaku di tangan korban.
"Ketika anggota masuk ke mobil untuk membawa kendaraan digigit anggota itu. Untuk kondisi anggota sekarang nggak apa-apa. Alhamdulillah udah masuk kerja. Cuma di tangannya nyeplak gigi doang gitu," jelasnya.
Simak juga Video: Petugas Dishub Ditantang Pakai Celurit Saat Tertibkan Parkir Liar di Jakbar
(wnv/mea)