KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Rugikan Negara Rp 41 M

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Rugikan Negara Rp 41 M

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 20:29 WIB
Konpers penahanan tersangka korupsi proyek jalan di Bengkalis
Konpers penahanan tersangka korupsi proyek jalan di Bengkalis. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

KPK menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan bernama Suryadi Halim. Suryadi diketahui merupakan salah satu tersangka dari kasus korupsi pada proyek peningkatan Jalan Lingkar di Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

"Tim penyidik menahan tersangka SH (Suryadi Halim) untuk 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

Keterlibatan Suryadi Halim dalam kasus ini berawal saat Pemkab Bengkalis melakukan proyek pengerjaan pembangunan jalan lingkar timur. Proyek itu menggunakan dana APBD tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 203,9 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan Suryadi Halim lalu berkeinginan untuk memenangkan proyek tersebut. Dia lalu menemui Herliyan Saleh yang saat itu masih menjabat Bupati Bengkalis.

Herliyan Saleh lalu memerintahkan M Nasir selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis. Pertemuan itu bertujuan untuk memuluskan niat Suryadi Halim dalam memenangkan proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ada pemberian uang sejumlah Rp 175 juta dari tersangka SH untuk MN (M Nasir) dan Syarifudin agar turut memperlancar proses pengkondisian lelang dimaksud," ujarnya.

Uang itu menjadikan PT Rimbo Peraduan memenangkan proyek. KPK lalu menemukan adanya ketidaksesuaian volume item dengan kontrak saat proyek tersebut berjalan. Tindakan korupsi yang dilakukan Suryadi Halim itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Akibat perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 203, 9 miliar," ucap Asep.

Suryadi Halim disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Suryadi Halim. Para tersangka itu mulai pihak swasta hingga Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis.

Simak juga 'Kala KPK Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads