Asisten AKBP Dody Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy

Asisten AKBP Dody Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 15:03 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Asisten mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Syamsul Ma'arif divonis pidana 15 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syamsul Ma'arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif dengan pidana selama 15 tahun penjara," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara bagi Syamsul Ma'arif. Hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan peredaran narkotika.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," tutur hakim.

ADVERTISEMENT

Sementara hal meringankan ialah Syamsul mengakui dan menyesali perbuatannya. Syamsul juga merasa bersalah dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi," kata hakim.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Aiptu Janto Situmorang Divonis 13 Tahun Penjara

Mantan Anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto P Situmorang turut divonis bersalah dalam kasus narkoba tersebut. Dia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara. Hakim menyatakan Janto bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

"Mengadili, menyatakan terdawka Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta dalam mengedarkan narkoba," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Janto Situmorang dengan pidana penjara selama 13 tahun," sambungnya. Janto juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsider pidana pengganti selama 3 bulan bui.

Hal memberatkan putusan Janto ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkotika yang dijalankan pemerintah. Padahal, kata hakim, Janto merupakan anggota kepolisian. Sementara hal meringankan ialah Janto mengakui dan menyesali perbuatannya.

Simak Video: AKBP Dody: Kepada Seluruh Anggota Polri, Ini Contoh Saya Dikorbankan

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads