Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara terkait kasus tukar sabu barang bukti narkoba dengan tawas. Irjen Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam Mabes Polri terkait pengembangan kasus narkoba jenis sabu pada akhir 2022 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasus ini bermula dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Irjen Teddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba berdasarkan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, selain Irjen Teddy, empat polisi lain juga terlibat yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, dan Aipda Achmad Darmawan.
Selain itu, adapun enam orang warga sipil berkaitan dengan kasus narkoba Teddy Minahasa yang ditangkap Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari enam warga sipil ini, salah satu tersangka yang ditangkap adalah seorang perempuan bernama Linda atau L.
Berikut fakta-fakta Irjen Teddy di kasus narkoba:
Irjen Teddy Bantah Jadi Pengedar
Pengacara Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, mengatakan Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.
Henry Yosodiningrat mengatakan Teddy Minahasa sebelumnya penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.
"Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," tutur Henry, Selasa (18/10).
Menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.
"Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, 'lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa'," beber Henry.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidik telah bekerja sesuai fakta hukum yang ada. Penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti yang cukup dalam penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh lapangan.
"Kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).
Anak Buah Serang Balik Irjen Teddy
Irjen Teddy menyebut AKBP Doddy salah paham atas perintahnya yang diberikan. Perintah tersebut yakni soal 5 kilogram sabu yang kini menyeret Teddy sebagai tersangka kasus narkoba.
Irjen Teddy lewat kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, mengaku sebenarnya ingin menjebak Anita alias Linda dengan teknik control delivery 5 kilogram sabu. Ternyata, AKBP Doddy tidak melakukan penangkapan terhadap Linda.
Klaim itu diserang balik pihak AKBP Doddy. Kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba mengatakan justru Irjen Teddy merupakan dalang dari kasus narkoba ini.
Adriel sendiri juga menjadi kuasa hukum dari tersangka lainnya, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang dan Muhamad Nasir.
"Semuanya memberi keterangan bahwa Irjen Teddy yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," kata Adriel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10).
Didakwa Tukar Sabu dengan Tawas
Kasus ini bergulir di 'meja hijau'. Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu hasil barang sitaan bersama dua orang lainnya. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.
Jaksa mengatakan kasus ini berawal pada 14 Mei 2022 ketika Polres Bukittinggi menangkap peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Dody kemudian melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Doddy mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.
Teddy dan Linda didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Linda Ngaku Istri Siri Teddy
Saat persidangan berjalan, keterangan terdakwa Linda bikin menggegerkan. Di persidangan, Linda mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biar pun beliau tidak mengakuinya," ujar Linda saat sidang di PN Jakbar, Rabu (1/3/2023).
Tak cukup sampai di situ, Linda mengaku memiliki hubungan spesial dengan jenderal bintang dua itu. Bahkan, katanya, ia juga tidur bersama Teddy di kapal saat misi penangkapan peredaran narkoba di Laut China pada 2019.
"Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, kami tiap hari di kapal tidur bersama," ungkap Linda.
Irjen Teddy Dituntut Mati
Irjen Teddy dituntut mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Divonis Seumur Hidup Bui
Dalam sidang vonis, Irjen Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," imbuhnya.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembela.
Irjen Teddy Terima Untung Penjualan Sabu Rp 300 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebut Irjen Teddy Minahasa terbukti menerima keuntungan dari penjualan narkoba jenis sabu senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta.
"Hasil penjualan narkoba lebih kurang 1.700 gram terdakwa menerima keuntungan SGD 27.300 atau sebesar Rp 300 juta diserahkan Dody kepada terdakwa di rumah dengan paper bag kecil yang di dalamnya berisi 27.300 SGD," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
Hakim mengatakan rangkaian perbuatan itu bermula saat Teddy mengganti sabu dengan tawas dengan berat 5 gram. Perbuatan itu, kata hakim, dilakukan Teddy bersama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Syamsul.
"Rangkaian perbuatan dilakukan terdakwa diawali dengan melakukan perbuatan atau mengganti barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram yakni narkotika jenis sabu, yang beratnya lebih dari 5.000 gram dengan tawas yang dilakukan bersama dengan Dody dan Syamsul atas kehendak dan arahan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dan menggunakan alasan akan memberi bonus anggota," kata hakim.