Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 13:33 WIB
Sidang Kompol Kasranto (Silvia-detikcom)
Sidang Kompol Kasranto (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Kasranto divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasranto juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan Kasranto ialah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah serta terdakwa sebagai Kapolsek malah terlibat peredaran narkoba. Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Kasranto bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan," tambahnya.

Jaksa meyakini Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Kasranto.

Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutannya. Salah satunya Kasranto dinilai telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringankan ialah Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads