Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Tetap Divonis 2 Tahun Penjara!

Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Tetap Divonis 2 Tahun Penjara!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 14:55 WIB
Jakarta -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Kaden A Ropaminal Polri Agus Nurpatria dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Agus Nurpatria.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sugeng Hiyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Nelson Pasaribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui di tingkat pertama, Agus divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan komisaris besar polisi itu dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Agus dinyatakan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas. Padahal AKP Irfan bukan anggotanya.

Hakim menyatakan Agus terbukti memerintahkan untuk memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hakim juga menyatakan tak ada alasan pemaaf dalam perbuatan Agus.

Sebagai informasi, Agus telah mengajukan permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Selain Agus, eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan juga mengajukan upaya banding.

Berikut ini vonis tujuh terdakwa dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua:

1. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

2. Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

3. Chuck Putranto divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

4. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun denda denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

5. Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

6. Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

7. Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Saksikan Live DetikPagi:

(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads