Hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang Lawan Vonis di Kasus Sambo

Hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang Lawan Vonis di Kasus Sambo

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 03 Mar 2023 15:24 WIB
Sidang pembacaan vonis Hendra Kurniawan Agus Nurpatria Adi terkait kasus perusakan CCTV ditunda. Hakim menyatakan berkas putusan keduanya belum siap.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Hendra, Agus Nurpatria juga mengajukan banding.

Agus Nurpatria adalah mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri. Agus tidak terima divonis 2 tahun dalam kasus ini.

"Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Mereka terima vonis hakim tersebut.

"Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin tidak banding," katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, enam terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun vonis mereka adalah:

1. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

2. Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

3. Chuck Putranti divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

4. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun denda denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

5. Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

6. Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak Video 'Vonis Para Eks Anak Buah Sambo: Hendra Tertinggi, Arif & Irfan Paling Ringan':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads