Sidang putusan banding mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dalam kasus perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, digelar hari ini. Berikut susunan majelis hakim yang akan mengadili Hendra.
Diketahui sidang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (10/5/2023) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, perkara banding Hendra Kurniawan di pimpin oleh Ketua Majelis Nelson Pasaribu, serta hakim anggota Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto.
Selain Hendra, sidang putusan banding terhadap mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama juga akan dibacakan. Dengan susunan Ketua Majelis, Sugeng Hiyanto, serta hakim anggota Tony Pribadi dan Nelson Pasaribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, sidang akan dilakukan secara terbuka. Binsar mengatakan majelis hakim PT DKI sudah siap membacakan putusan terhadap keduanya.
"Besok sidang pembacaan putusannya tetap terbuka untuk umum," kata Binsar Pamopo, kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
"PT sudah siap untuk menyelenggarakan sidang besok hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023, mulai pukul 10.00 WIB, dengan acara pembacaan putusan," kata Binsar.
Ia juga mengatakan tidak ada pengamanan khusus pada saat pembacaan vonis banding.
"Untuk sidang pada hari itu tidak ada pengamanan khusus," sambungnya.
Simak juga Video 'Vonis Para Eks Anak Buah Sambo: Hendra Tertinggi, Arif & Irfan Paling Ringan':