Polisi masih menyelidiki kasus dugaan manajer perusahaan di Cikarang, Bekasi, yang mempersyaratkan 'staycation' atau 'tidur bareng bos' untuk perpanjangan kontrak. Polisi akan memanggil ahli untuk meminta keterangannya guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kompol Hotma Sitompul, dikutip Rabu (10/5/2023).
Hotma mengatakan pengambilan keterangan saksi ahli dilakukan secepatnya. Setelahnya, kata dia, polisi baru akan melakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesegera mungkin. Jadi untuk pemeriksaan saksi ahli akan kita lakukan sesegera mungkin. Setelah ahli kita lakukan gelar perkara," kata dia.
Korban-Terlapor Diperiksa
Atasan dari karyawati berinisial AD menjalani pemeriksaan polisi soal kasus 'staycation' demi perpanjangan kontrak hari ini. Atasan diduga melakukan pelecehan seksual sudah selesai diperiksa Polres Metro Bekasi.
"Pada hari ini pukul 12.00 WIB terlapor datang ke Polres Metro Bekasi untuk didengar keterangannya terkait dengan klarifikasi kasus yang disebut staycation," kata Hotma di Mapolres Metro Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5).
Namun, Hotma tidak merinci materi pemeriksaan terhadadap terlapor.
"Untuk materi nanti ya," katanya.
Hotma mengatakan pihaknya juga meminta keterangan dari AD dan dua orang saksi. Dia menyebut AD lebih dulu menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi pada pukul 10.00 WIB hari ini.
"Lalu ada beberapa saksi lagi juga yang kita dengar keterangannya pada hari ini yaitu saksi pelapor jam 10.00 WIB. Lanjut dua saksi lagi yang kita periksa pada hari ini," katanya.