Atasan yang dilaporkan karyawati soal ajakan 'staycation' demi perpanjang kontrak di perusahaan di Bekasi, datang memenuhi undangan klarifikasi. Apa saja yang digali polisi?
"Pada hari ini pukul 12.00 WIB terlapor datang ke Polres Metro Bekasi untuk didengar keterangannya terkait dengan klarifikasi kasus yang disebut staycation," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kompol Hotma Sitompul di Mapolres Metro Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5/2023).
Hanya saja, Hotma tidak merinci soal substansi pemeriksaan terhadap si bos tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menyangkut materi nanti ya," kata Hotma.
Hotma mengatakan pihaknya juga meminta keterangan dari korban inisial AD dan dua orang saksi. Dia menyebut AD lebih dulu menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi pada pukul 10.00 WIB hari ini.
"Lalu ada beberapa saksi lagi juga yang kita dengar keterangannya pada hari ini yaitu saksi pelapor jam 10.00 WIB. Lanjut dua saksi lagi yang kita periksa pada hari ini," katanya.
Polisi Minta Keterangan Ahli
Setelah pemeriksaan tersebut, Hotma mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli. Saksi ahli yang akan dimintai keterangan, yakni ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
"Untuk tindak lanjut setelah kegiatan atau pemeriksaan hari ini baik terhadap saksi, pelapor, dan terlapor, kita tindak lanjut. Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa," ujarnya.
Hotma mengatakan pengambilan keterangan saksi ahli dilakukan secepatnya. Setelahnya, kata dia, polisi baru akan melakukan gelar perkara.
"Sesegera mungkin. Jadi untuk pemeriksaan saksi ahli akan kita lakukan sesegera mungkin. Setelah ahli kita lakukan gelar perkara," kata dia.
Baca selanjutnya: pengakuan korban....
Simak Video 'Karyawati AD Alami Trauma Usai Diajak Bos 'Staycation' Demi Kontrak':