Kayawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dimintai keterangan usai melaporkan mantan manajer yang mengajak 'staycation' demi perpanjang kontrak kerja. Korban inisial AD mengaku masih trauma untuk kembali bekerja.
Diketahui, AD berhenti bekerja setelah perusahaannya memutus kontrak kerja. Alasannya, diduga karena korban menolak ajakan untuk 'tidur bareng bos' atau staycation di hotel.
Pada Selasa (9/5) siang tadi, korban memberikan keterangannya kepada penyidik Polres Metro Bekasi. Korban dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi membenarkan bahwa hari ini ada agenda pemeriksaan terhadap korban sekaligus pelapor.
"Diambil keterangan, bukan diperiksa," kata Twedi dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Ditanyai soal Proses Rekrutmen
Kuasa hukum korban, Untung Nasari, mengatakan AD baru dimintai keterangan awal mengenai rekrutmen dan posisi pekerjaan. Dia menyebut proses klarifikasi belum membahas pokok perkara.
"Tadi masih sekitar tentang rekrutmen, tentang posisi pekerjaan. Dan belum masuk pada pokok perkara," ujar Untung.
Korban Masih Trauma-Belum Kerja
Karyawati berinisial AD, korban 'tidur bareng bos' atau 'staycation bareng bos' demi kontrak kerja diperpanjang, dimintai klarifikasi oleh polisi hari ini. AD mengaku belum kembali bekerja lantaran masih mengalami trauma.
"Belum kerja lagi. Masih trauma, takut," kata AD di sela proses klarifikasi di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Selasa (9/5).
Untung mengatakan AD ditanyai 35 poin pertanyaan oleh penyidik. Keterangan AD diberikan bersama saksi-saksi.
"Terkait hari ini BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan dan kemungkinan nanti ada tambahan karena memang dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik. Saksi hari ini dari PT I. Sebagai saksi yang kemungkinan menguatkan pelapor," katanya.
Simak Video 'Polisi Minta Keterangan Pegawai Diajak 'Staycation' Demi Kontrak Kerja':
Baca selanjutnya: bukti-bukti ajakan 'staycation'....
Minta Perlindungan LPSK
Wahyu mengatakan korban AD telah meminta perlindungan LPSK dan sudah mendapat respons. Wahyu memastikan AD akan menghadiri pertemuan dengan LPSK, Kamis (11/5/2023).
"Ya LPSK menghubungi kami, kami pun merespons segera hadir. Sudah kita sudah lapor. LPSK pun sudah respons. Kami nanti bertemu di hari Kamis," katanya.
"Iya terkait perlindungan," imbuhnya.
Bukti Ajakan Staycation
Kuasa hukum AD lainnya, Wahyu Hariyadi, menambahkan saksi dari pelapor tersebut merupakan kawan dekat dan rekan kerja AD di PT I.
"Kedua-duanya teman dekat korban dan rekan sekerja tapi mohon maaf tidak bisa menyebutkan namanya. Proses penyelidikan masih, ya mudah-mudahan perkembangannya ada hasil ya," kata Wahyu.
Wahyu melanjutkan, korban membawa barang bukti salah satunya berupa chat atau perpesanan antara AD dan pelaku.
"Kalau barang bukti baru, ya sebetulnya bukan baru ya karena kan baru pemeriksaan hari ini. Barang buktinya ada chat," imbuh Wahyu.
Wahyu menyebut pelaku masih mencoba menghubungi AD usai kasusnya mencuat. Wahyu mengatakan pihak korban tidak banyak merespons hal itu.
"Pelaku ya coba menghubungi, tapi tidak terlalu merespons. Masih sebatas mungkin dia belum menyadari seperti apa. Nggak (ajak damai) hanya klarifikasi," katanya.
Baca selanjutnya: bos diperiksa....
Bos Ajak 'Staycation' Diperiksa
Atasan yang dilaporkan karyawati soal ajakan 'staycation' demi perpanjang kontrak di perusahaan di Bekasi, datang memenuhi undangan klarifikasi. Apa saja yang digali polisi?
"Pada hari ini pukul 12.00 WIB terlapor datang ke Polres Metro Bekasi untuk didengar keterangannya terkait dengan klarifikasi kasus yang disebut staycation," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kompol Hotma Sitompul di Mapolres Metro Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5/2023).
Hanya saja, Hotma tidak merinci soal substansi pemeriksaan terhadap si bos tersebut.
"Kalau menyangkut materi nanti ya," kata Hotma.
Hotma mengatakan pihaknya juga meminta keterangan dari korban inisial AD dan dua orang saksi. Dia menyebut AD lebih dulu menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi pada pukul 10.00 WIB hari ini.
"Lalu ada beberapa saksi lagi juga yang kita dengar keterangannya pada hari ini yaitu saksi pelapor jam 10.00 WIB. Lanjut dua saksi lagi yang kita periksa pada hari ini," katanya.