Sebelumnya, Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sempat menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Perludem menghitung setidaknya ada 38 dapil atau 45 persen dari jumlah dapil DPR RI yang akan mengalami dampak dari PKPU tersebut. Itu menandakan keterwakilan perempuan di DPR pun akan kurang dari 30 persen.
"Pasal 8 dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan atau kurangnya keterwakilan perempuan, dari 30% paling sedikit di setiap dapil. Jadi menghasilkan penghitungan yang kurang dari 30% keterwakilan perempuan, setidaknya pada 4 dapil yang dengan bacaleg berjumlah 4, 7, 8 dan 11," ujar Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini, Senin (8/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titi mengatakan jika aturan itu diikuti oleh parpol, akan mengakibatkan bacaleg yang diajukan kurang dari 30 persen. Dia menuturkan dengan begitu banyak hak politik perempuan yang diciderai.
"Perempuan yang harusnya berkompetisi di Pemilu 2024 lalu tidak mendapatkan tiket itu. Karena keterwakilan perempuan didistorsi dieliminasi oleh ketentuan itu," tuturnya.
(amw/aud)