Sidang Vonis Kasus Narkoba Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dimulai

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 09:55 WIB
Foto: AKBP Dody (Silvia-detikcom)
Jakarta -

Sidang vonis mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dimulai. Dody menghadiri sidang secara langsung.

Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Jon Sarman Saragih.

"Saudara terdakwa sehat?" tanya hakim Jon yang dibalas anggukan Dody.

Hakim lalu mulai membacakan putusan terhadap AKBP Dody Prawiranegara. Selain Dody, Linda Pujiastuti alias Anita juga bakal mendengarkan vonis hakim hari ini secara terpisah.

Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

Dody dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Simak Video 'Jelang Sidang Vonis, AKBP Dody Beri Salam Presisi Polri':






(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork