Kayawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dimintai keterangan usai melaporkan mantan manajer yang mengajak 'staycation' demi perpanjang kontrak kerja. Korban inisial AD mengaku masih trauma untuk kembali bekerja.
Diketahui, AD berhenti bekerja setelah perusahaannya memutus kontrak kerja. Alasannya, diduga karena korban menolak ajakan untuk 'tidur bareng bos' atau staycation di hotel.
Pada Selasa (9/5) siang tadi, korban memberikan keterangannya kepada penyidik Polres Metro Bekasi. Korban dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi membenarkan bahwa hari ini ada agenda pemeriksaan terhadap korban sekaligus pelapor.
"Diambil keterangan, bukan diperiksa," kata Twedi dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Ditanyai soal Proses Rekrutmen
Kuasa hukum korban, Untung Nasari, mengatakan AD baru dimintai keterangan awal mengenai rekrutmen dan posisi pekerjaan. Dia menyebut proses klarifikasi belum membahas pokok perkara.
"Tadi masih sekitar tentang rekrutmen, tentang posisi pekerjaan. Dan belum masuk pada pokok perkara," ujar Untung.
Korban Masih Trauma-Belum Kerja
Karyawati berinisial AD, korban 'tidur bareng bos' atau 'staycation bareng bos' demi kontrak kerja diperpanjang, dimintai klarifikasi oleh polisi hari ini. AD mengaku belum kembali bekerja lantaran masih mengalami trauma.
"Belum kerja lagi. Masih trauma, takut," kata AD di sela proses klarifikasi di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Selasa (9/5).
Untung mengatakan AD ditanyai 35 poin pertanyaan oleh penyidik. Keterangan AD diberikan bersama saksi-saksi.
"Terkait hari ini BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan dan kemungkinan nanti ada tambahan karena memang dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik. Saksi hari ini dari PT I. Sebagai saksi yang kemungkinan menguatkan pelapor," katanya.
Simak Video 'Polisi Minta Keterangan Pegawai Diajak 'Staycation' Demi Kontrak Kerja':
Baca selanjutnya: bukti-bukti ajakan 'staycation'....
(mei/mei)