Karyawati korban disyaratkan 'tidur bareng bos' atau 'staycation bareng bos' demi memperpanjang kerja berinisial AD telah menjalani proses klarifikasi polisi hari ini. AD membawa dua saksi dan bukti-bukti dalam pemeriksaan itu.
"Hari ini agendanya adalah BAP dari pelapor dan dua saksi yang hari ini hadir. Dua saksi dari pelapor. Untuk pelapor sendiri tadi dimulai dari jam setengah 11.00 WIB sudah mulai BAP. Untuk Mba AD sendiri ada jeda mulai lagi jam 13.00 WIB," kata kuasa hukum AD, Untung Nassari, usai AD dimintai keterangan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).
Untung mengatakan AD diberondong 35 pertanyaan oleh penyidik. Keterangan AD diberikan bersama saksi-saksi.
"Terkait hari ini BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan dan kemungkinan nanti ada tambahan karena memang dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik. Saksi hari ini dari PT I. Sebagai saksi yang kemungkinan menguatkan pelapor," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum AD lainnya, Wahyu Hariyadi, menambahkan saksi dari pelapor tersebut merupakan kawan dekat dan rekan kerja AD di PT I.
"Kedua-duanya teman dekat korban dan rekan sekerja tapi mohon maaf tidak bisa menyebutkan namanya. Proses penyelidikan masih, ya mudah-mudahan perkembangannya ada hasil ya," katanya.
Wahyu melanjutkan, korban membawa barang bukti salah satunya berupa chat atau perpesanan antara AD dan pelaku.
"Kalau barang bukti baru, ya sebetulnya bukan baru ya karena kan baru pemeriksaan hari ini. Barang buktinya ada chat," katanya.
Wahyu menyebut pelaku masih mencoba menghubungi AD usai kasusnya mencuat. Wahyu mengatakan pihak korban tidak banyak merespons hal itu.
"Pelaku ya coba menghubungi, tapi tidak terlalu merespons. Masih sebatas mungkin dia belum menyadari seperti apa. Nggak (ajak damai) hanya klarifikasi," katanya.