3 Pemasok Air Gun ke Penembak Kantor MUI Jadi Tersangka dan Ditahan

3 Pemasok Air Gun ke Penembak Kantor MUI Jadi Tersangka dan Ditahan

Silvia Ng - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 16:04 WIB
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menunjukkan air gun milik Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI Pusat
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menunjukkan air gun milik Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI Pusat. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan 3 orang pemasok senjata air gun kepada Mustopa, pelaku penembakan di kantor MUI Pusat, sebagai tersangka. Ketiganya kini telah ditahan polisi.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Ketiganya dijerat dengan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Ketiganya dijerat dengan UU Darurat atas kepemilikan senjata api secara ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak pidana barang siapa tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api atau sesuatu senjata pemukul atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP," kata Panji.

Asal-usul Air Gun Mustopa

Polisi mendalami kasus pria bernama Mustopa NR (60), penembak di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terkait senjata api yang dipakai Mustopa, polisi sudah mengamankan 3 orang.

ADVERTISEMENT

"Terhadap senjata, ini deliknya berbeda, kami sudah amankan 3 orang dalam Lampung," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (5/5).

Dia mengatakan ketiga orang tersebut masih diperiksa dan dalam waktu dekat ditetapkan sebagai tersangka. Hengki mengatakan ketiga orang diproses hukum atas kasus jual beli senjata.

Dia menekankan ketiga orang yang diamankan ini bukan ditindak karena kasus penyerangan yang dilakukan Mustopa di kantor MUI Pusat yang terjadi pada Selasa (2/5).

"Sekarang dalam pemeriksaan, dan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan sebagai tersangka," ucapnya.

Baca selanjutnya: aksi Mustopa seorang diri.

Simak Video: Asal-muasal Air Gun yang Digunakan Penembak di Kantor MUI

[Gambas:Video 20detik]



Tak Ada Aktor Intelektual

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Densus Antiteror 88 Polri untuk mendalami profil Mustopa ini. Hasil penyelidikan menyatakan Mustopa tidak terafiliasi dengan kelompok teror atau kelompok ekstremis.

"Penyelidikan Densus 88 dari database, sekali lagi tersangka atas nama Mustopa ini tidak masuk jaringan teror, bukan wujud lone wolf, serangan teror seorang diri. Kemudian tidak terkooptasi ideologi agama bersifat ekstrem," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Hengki menambahkan, tidak ada aktor intelektual di belakang aksi penembakan Mustopa ini.

"Tidak ada aktor yang ada di belakangnya," kata Hengki.

Dalam kasus ini, Mustopa meninggal tidak lama setelah diamankan setelah melakukan penembakan. Mustopa sempat pingsan dan meninggal karena serangan jantung.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads