Jejak Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga Divonis Bui Seumur Hidup

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 14:20 WIB
Foto Teddy Minahasa: (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara terkait kasus tukar sabu barang bukti narkoba dengan tawas. Begini jejak kasus mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Dirangkum detikcom, Selasa (9/5/2023), kasus ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan polisi. Salah satunya Irjen Teddy Minahasa. Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menugaskan Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Fadil Imran, untuk menangani kasus pidana Irjen Teddy Minahasa. Kapolri juga telah membatalkan TR terkait penempatan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TR terkait penempatan Irjen Teddy Minahasa jadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) akan dibatalkan.

"Terkait dengan posisi Irjenpol TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konpers, Jumat (14/10/2022) lalu.

Irjen Teddy Minahasa pun ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Teddy Bantah Jadi Bandar

Pengacara Teddy Minahasa sebelumnya, Henry Yosodiningrat, mengatakan Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.

Henry Yosodiningrat mengatakan penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak seorang wanita bernama Linda Pujiastuti melalui teknik undercover.

"Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," tutur Henry, Selasa (18/10/2022).

Salahkan Anak Buah

Henry Yosodiningrat mengatakan sebenarnya Teddy ingin menjebak Anita alias Linda dengan teknik control delivery 5 kilogram sabu. Ternyata, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tidak menangkap Linda.

"Iya, makanya dia (Teddy Minahasa) perintahkan 'coba hubungi ini (AKBP Doddy)', karena dia minta dana lagi, pokoknya dialah yang memperkenalkan sama Kapolres ini. Kapolres ini perintahnya Teddy untuk menjebak si Linda ini, tapi teknisnya salah yang dia lakukan. Dia salah memahami," ujar kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, saat berbincang dengan detikcom, Senin (17/10/2022).

"Ternyata dia nggak tangkap, kemudian dia malah terima uang dan itu di Jakarta. Teddy (mengatakan), loh kok bisa di Jakarta, kan bukan kewenangan saya. Kalau di sini (Sumatera Barat) kan kewenangan saya sebagai Kapolda," tambahnya.

Anak Buah Serang Balik Teddy

Klaim tersebut diserang balik oleh pihak AKBP Doddy. Kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, mengatakan justru Irjen Teddy merupakan dalang dari kasus narkoba ini.

Adriel sendiri juga menjadi kuasa hukum dari tersangka lainnya, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir.

"Semuanya memberi keterangan bahwa Irjen Teddy yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," kata Adriel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10).

Adriel menilai trik yang diklaim Irjen Teddy Minahasa dalam menjebak Linda tidak masuk akal. Padahal kliennya, AKBP Doddy, kala itu menjabat anggota logistik Polda Sumbar.

Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy

Teddy pun akhirnya menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Hotman Paris ditunjuk Teddy Minahasa untuk mendampinginya menggantikan Henry Yosodiningrat.

"Tedy Minahasa ganti kuasa hukum jadi Hotman Paris," kata Hotman Paris kepada detikcom, Minggu (23/10).

Simak Video 'Hal Memberatkan Vonis Teddy Minahasa: Berbelit-Nikmati Untung Jual Sabu':






(whn/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork