Karyawati berinisial AD, korban kontak kerja modus syarat 'tidur bareng bos' atau 'staycation bareng bos' di Bekasi, dimintai keterangan polisi. AD akan diklarifikasi mengenai laporannya.
"Iya sudah di dalam," kata kuasa hukum AD, Alin Kosasih, di Mapolres Bekasi Kabupaten, Cikarang, Selasa (9/5/2023).
Pantauan detikcom, Selasa (9/5/2023), AD datang bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 10.00 WIB. AD langsung masuk ke ruangan penyidik sesampainya di lokasi.
Dihubungi secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Bennyahdi membenarkan bahwa hari ini ada agenda pemeriksaan terhadap korban sekaligus pelapor.
"Diambil keterangan, bukan diperiksa," kata Tweddy.
Diketahui, polisi juga akan memanggil bos perusahaan tersebut. Selain terlapor, polisi akan memeriksa saksi-saksi.
"Intinya kita sudah melayangkan surat undangan, bukan panggilan ya, undangan klarifikasi, ke korban, terus dua orang saksi-saksi, dan terlapor yang sudah kita jadwalkan," ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul ketika dihubungi, Senin (8/5).
"Untuk korban itu besok, untuk saksi itu hari Rabu, untuk terlapor itu hari Kamis," kata Hotma.
Hotma belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai identitas serta posisi terlapor di perusahaan. Hotma juga tak menjelaskan soal siapa saja saksi yang diperiksa.
"Kita belum tahu ya, itu materi penyidikan," imbuh Hotma.
Simak Video 'Karyawati Ngaku Korban 'Staycation Bareng Bos' Buka Suara soal Ancaman':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(fca/mea)