Lampung tengah disorot, terutama persoalan jalan rusak, sampai-sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan langsung. Buntutnya, pimpinan KPK sampai ikut mengintip ada-tidaknya potensi dugaan korupsi di provinsi paling selatan di Pulau Sumatera itu.
"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan. Sangat mungkin," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Menurut Tanak, adalah kewajiban bagi para penegak hukum termasuk KPK menyikapi dugaan-dugaan kejanggalan di pemerintahan, terutama yang berpotensi merugikan negara. KPK pun disebut Tanak terbuka menerima informasi dari publik perihal dugaan-dugaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi KPK atau pun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berindikasi tentunya tindak pidana korupsi. Karena ini belum pasti apakah tindak pidana korupsi atau bukan, tetapi nanti akan dibicarakan bersama apa yang teman-teman sampaikan. Nanti saya sampaikan kepada pimpinan lain untuk didiskusikan bersama tentang hal itu. Nanti apakah akan dilakukan penyelidikan dan sebagainya, mudah-mudahan dari diskusi bersama pimpinan akan kami sampaikan," sebut Tanak.
Jika ditarik ke belakang, Lampung merupakan juara 1 daerah dengan realisasi belanja tertinggi di Indonesia pada 2022. Penghargaan itu diterima Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam Rapat Koordinasi Keuangan Daerah Tahun 2023 di Mercure Convention Center Ancol, Kamis (16/3).
Penghargaan tersebut diberikan atas kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada 2022, ketika pada tahun tersebut Provinsi Lampung menduduki posisi tertinggi untuk persentase realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) provinsi se-Indonesia dengan realisasi anggaran sebesar 97,25%.
Angka tersebut lebih tinggi dari Kepulauan Riau dengan realisasi anggaran sebesar 96,68%, Jawa Barat sebesar 96,44%, Kalimantan Barat 95,54%, dan Provinsi Jawa Tengah 95,14%.
Pada kesempatan tersebut, Wamendagri mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah yang telah mengoptimalisasi penyerapan realisasi APBD sehingga dinilai dapat mendongkrak roda perekonomian masyarakat.
"Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama pemerintah saya haturkan rasa bangga dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah yang telah mengoptimalkan penyerapan realisasi APBD 2022, semoga di 2023 dapat semakin ditingkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jika ditelisik lebih dalam, belanja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kebanyakan untuk belanja keperluan operasional pegawai. Total anggaran belanja Provinsi Lampung di 2023 sendiri direncanakan sebesar Rp 7.381.761.189.686 (Rp 7,38 triliun).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2022. Dari jumlah itu, Pemprov Lampung hanya menganggarkan Rp 72.445.048.520 (Rp 72,44 miliar) untuk pemeliharaan jalan.
Artinya, Pemprov Lampung hanya mengalokasikan 0,98% anggaran belanja daerahnya untuk keperluan perbaikan jalan. Itu pun dananya tidak sepenuhnya digunakan untuk pemeliharaan jalan saja, tapi juga digunakan untuk pemeliharaan jaringan dan irigasi.
Di sisi lain, anggaran belanja untuk keperluan operasional pegawai direncanakan sebesar Rp 2.145.054.774.646 (Rp 2,14 triliun) atau setara dengan 29,05% dari total belanja daerah mereka.
Lalu apakah KPK akan proaktif meminta audit ke BPK terkait penyerapan anggaran di Lampung terkait jalan rusak?
"Jadi begini... kalau audit BPK itu baru bisa dilakukan pada saat tahap penyidikan sedangkan pada tahap lidik belum bisa. Jadi yang jelas kalau seperti itu ada indikasi terjadinya kerugian negara karena itu adalah sumber dananya berasal dari APBD dan APBN. Hanya saja apakah kegiatan itu telah sesuai dengan spek atau sesuai dengan yang ditentukan atau tidak, tentunya ini akan saya sampaikan kepada teman-teman Pimpinan untuk dirapatkan dan didiskusikan untuk selanjutnya disikapi dilakukan lidik mana kala terindikasi itu sebagai suatu tindak pidana korupsi," kata Tanak.