Kasus 'Lord Luhut', Sidang Putusan Sela Haris-Fatia Bakal Digelar 22 Mei

Kasus 'Lord Luhut', Sidang Putusan Sela Haris-Fatia Bakal Digelar 22 Mei

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 08 Mei 2023 15:21 WIB
Pengunjung sidang Haris-Fatia soraki jaksa (Dwi-detikcom)
Sidang Haris dan Fatia (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Hakim akan menggelar sidang putusan sela kasus yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang putusan sela akan dilakukan pada 22 Mei mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana, dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (8/5/2023). Pada sidang hari ini diketahui, hakim telah mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi Haris dan Fatia.

"Demikian sudah kita dengar bersama tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. Maka sidang selanjutnya adalah putusan sela dari majelis hakim," kata Cokorda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk putusannya kami tunda tanggal 22 Mei," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Didakwa Pencemaran Nama Baik

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar di akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Simak Video: Perlawanan Haris-Fatia di Sidang 'Lord Luhut' Kembali Bahas Gratifikasi

[Gambas:Video 20detik]




(dwia/yld)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads