Surpres RUU Perampasan Aset Masuk DPR, Ini Mekanisme Selanjutnya

Surpres RUU Perampasan Aset Masuk DPR, Ini Mekanisme Selanjutnya

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 08 Mei 2023 13:36 WIB
Komjen Nana Sudjana dan Sekjen DPR Indra Iskandar.
Foto: Sekjen DPR Indra Iskandar (Dwi Rahmawati/detikcom).
Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diterima oleh DPR. Surpres diterima pada awal Mei 2023.

"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei," ujar Indra dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Indra mengatakan pembahasan surpres RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembukaan masa sidang DPR. Pembahasannya dimulai dari rapat pimpinan (Rapim) sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui dibahas mekanisme Rapim. Setelah Rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," kata dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan surpres soal RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR. "Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

ADVERTISEMENT

Mahfud mengatakan surpres terkait RUU Perampasan Aset yang telah dikirim ke DPR bernomor R 22-pres-05-2023. Surat itu diserahkan pada Kamis (4/5).

"Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana, itu surat bernomor R 22-pres-05-2023. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," ujar Mahfud.

Presiden juga mengeluarkan surat tugas terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Surat tugas itu berkaitan dengan pihak mana saja yang akan dilibatkan dalam membahas RUU tersebut bersama DPR.

Surat tugas itu bernomor B399-M-D-HK-0000-05-2023. Mahfud mengatakan ada dua menteri dan dua pimpinan lembaga yang akan turut dilibatkan.

"Ada empat pejabat setingkat menteri yaitu dua orang menteri. Satu Menko Polhukam, yang kedua Menteri Hukum dan HAM. Yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung, yang keempat pejabat setingkat menteri adalah Kapolri," ujar Mahfud.

Mahfud berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas saat DPR membuka masa sidang. Dia meyakini aturan itu akan memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

(dwr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads