Menko Polhukam, Mahfud Md, menjelaskan perkembangan terbaru soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mahfud menyebut surat presiden (surpres) soal RUU tersebut telah dikirimkan ke DPR.
"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Mahfud mengatakan surpres terkait RUU Perampasan Aset yang telah dikirim ke DPR bernomor R 22-pres-05-2023. Surat itu diserahkan pada Kamis (4/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana, itu surat bernomor R 22-pres-05-2023. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," ujar Mahfud.
Presiden juga mengeluarkan surat tugas terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Surat tugas itu berkaitan dengan pihak mana saja yang akan dilibatkan dalam membahas RUU tersebut bersama DPR.
Surat tugas itu bernomor B399-M-D-HK-0000-05-2023. Mahfud mengatakan ada dua menteri dan dua pimpinan lembaga yang akan turut dilibatkan.
"Ada empat pejabat setingkat menteri yaitu dua orang menteri. Satu Menko Polhukam, yang kedua Menteri Hukum dan HAM. Yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung, yang keempat pejabat setingkat menteri adalah Kapolri," jelas Mahfud.
"Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius melalui surat nomor B399-M-D-HK-0000-05-2023," tambahnya.
Mahfud berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas saat DPR membuka masa sidang. Dia meyakini aturan itu akan memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor. Koruptor itu kan hanya takut miskin, bukan takut dihukum. Kalau ada UU Perampasan Aset ini insyaallah," ucapnya.
Simak Video 'Mahfud Pastikan Komunikasi Dengan Pimpinan Parpol soal RUU Perampasan Aset':