7 Tahun Buron, Istri Otak Percobaan Pembunuhan Suami di Jakut Ditangkap

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 06 Mei 2023 13:20 WIB
Ilustrasi borgol (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap wanita bernama Lusiana, buron kasus dugaan pengeroyokan dan percobaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Gerry Tanuwijaya. Lusiana ditangkap di Bali.

"Istri korban Gerry sempat masuk DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, bisa diamankan di Bali sendiri waktu di sana," kata Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Lusiana ditangkap setelah 7 tahun jadi buron. Sebelumnya, ia dilaporkan melakukan pengeroyokan dan percobaan pembunuhan kepada suaminya pada 2015.

Laporan Gerry Tanuwijaya selaku suami Lusiana itu teregister dengan Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ, tanggal 26 Oktober 2015. Lusiana disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP.

Bobby mengatakan Lusiana telah ditahan. Dia menuturkan berkas perkara Lusiana juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan 4 Mei. Tinggal nunggu P21 (lengkap)," ujarnya.

Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya bernama Devan Andriawan, yang masuk dalam DPO kasus tersebut. Lusiana disebut sebagai aktor percobaan pembunuhan tersebut.

"Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya," ucapnya.

Simak juga 'Saat Bareskrim Gandeng Imigrasi dan KPK Buru Dito Mahendra':







(mea/bar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork