2 Pria Tusuk 4 Pemuda di Jakut gegara Kalah Duel, 1 Korban Tewas

2 Pria Tusuk 4 Pemuda di Jakut gegara Kalah Duel, 1 Korban Tewas

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 27 Apr 2023 11:39 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi penusukan (Foto: detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap dua pelaku berinisial AP (22) dan AR (18) yang menusuk empat pemuda, MP (17), MF (21), AN (24), dan RP (19), di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Satu korban di antaranya meninggal dunia.

"Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakut serta Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Kejadian berawal ketika pelaku AR kalah berduel dengan saksi MP. Saat itu saksi MP dan saksi MF tengah melintas di Jalan Bandengan, Penjaringan, Jakut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian datang AR bersama teman-temannya mencegat saksi dan menanyakan saksi MP. Sebab, pelaku AR punya masalah dengan saksi MP.

"Pelaku AR mengajak duel saksi MP di PT Koja," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Iverson menjelaskan, dari hasil duel tersebut, pelaku AR kalah dari saksi MP. Saksi MP pun menganggap permasalahan telah selesai.

Namun, Iverson mengatakan AR tidak terima kalah berduel dengan saksi MP, AR pun menghubungi pelaku AP. Pelaku AP tidak terima dengan kekalahan pelaku AR dan langsung menusuk para korban.

"Pelaku AP langsung menusuk para korban menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku AR juga turut menusuk korban dengan menggunakan badik yang sama," kata Iverson.

"Setelah melihat korban terjatuh, kemudian para pelaku melarikan diri," sambungnya.

Para korban kemudian dibawa ke RS Duta Indah. Namun, setelah dilakukan penanganan oleh tim medis, korban AN dinyatakan sudah meninggal dunia.

"Setelah dilakukan identifikasi pada tubuh korban meninggal dunia terdapat enam luka tusuk. Satu luka tusuk di dada sebelah kiri, empat luka tusuk di perut sebelah kiri, satu luka tusuk di Kaki sebelah kanan," katanya.

Iverson mengatakan, selain korban meninggal dunia, ada korban lain yang mengalami luka tusuk. Di antaranya saksi MP satu luka tusuk di perut, saksi MF empat luka tusuk (satu di tangan kanan dan tiga di punggung), dan saksi RP satu luka tusuk di badan sebelah kanan.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Penjaringan. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 170 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

(amw/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads