Bareskrim: 20 WNI Korban TPPO Masuk Myanmar Secara Ilegal

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 04 Mei 2023 14:23 WIB
Foto ilustrasi: Human trafficking. (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyebut 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal. Sebab, mereka tidak terdata dalam lalu lintas Myanmar.

"Sebanyak 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Untuk diketahui, dalam mengusut kasus ini, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Dia menyatakan para korban berada di wilayah daerah konflik.

"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen," ungkap Djuhandani.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon.

"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," imbuhnya.

Kendati begitu dia menyatakan pemerintah masih terus berkoordinasi guna membantu para WNI. "Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut," ungkap Djuhandani.

"Di antaranya berkoordinasi dengan Regional Support Office BALI PROCESS di Bangkok; berkoordinasi dg IOM; berkoordinasi dg IJM (International Justice Mission)," tutupnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork