Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pemuda penjual senjata tajam (sajam). Sajam tersebut dijual kepada gangster pelaku tawuran di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan dua pemuda berinisial RA (18) dan KV (20) tersebut diamankan pada Rabu (3/5/2023) pukul 05.00 WIB. Keduanya diamankan di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
"TKP penangkapan di depan rumah sakit Jalan Benua Indah, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang," kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi turut mengamankan barang bukti beberapa sajam yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster senilai Rp 550 ribu. Selain itu, didapati salah satu akun gangster atas nama 'tangerang17stress'.
Penangkapan diawali oleh tim Patroli Perintis Presisi Polres yang melakukan patroli dan memantau akun media sosial para gangster. Pelaku sendiri memperjualbelikan sajam melalui media sosial.
"Kami me-monitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20)," ungkap Zain.
Zain menjelaskan penjualan sajam oleh kedua pelaku diperkuat adanya bukti chatting-an dan status penjualan. Para pelaku telah diamankan ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Tonton juga Video: Rusuh di Makassar Saat Idul Fitri: Balap Liar dan Tawuran