Tok! Menag Yaqut Cholil Lolos dari Gugatan soal Toa Masjid

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 02 Mei 2023 11:35 WIB
Menag Yaqut Cholil Quomas (edi/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Alamsyah Hanafiah yang menggugat Yaqut Cholil Qoumas soal Toa masjid. PN Jakpus menilai perumpamaan yang diucapkan Yaqut Cholil dalam konteks memberikan pemahaman dalam masyarakat plural.

Dalam gugatannya, Alamsyah Hanafiah meminta PN Jakpus menghukum Menteri Yaqut agar memberikan makan anak yatim piatu 1.000 orang atau setara dengan Rp 100 juta. Namun gugatan itu ditolak PN Jakpus.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dilansir website-nya, Selasa (2/5/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Fahzal Hendri dengan anggota Panji Surono dan Toni Irfan.

Tidak ditemukan korelasi secara langsung antara suara azan dengan suara anjing dalam tuturan Menteri Agama.Ahli Bahasa Prof Dr Endang Aminudin Aziz, MA PhD

Apa pertimbangan majelis? Simak di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video 'Menag Yaqut: Di Saudi pun Toa Diatur, yang Ribut Kurang Piknik':






(asp/dnu)

Berita Terpopuler