Andi Pangerang Tersangka, Pimpinan Komisi VII DPR Ingatkan Hati-hati Bermedsos

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 02 Mei 2023 08:29 WIB
Eddy Soeparno (Foto: Ikbal Selamet/ detikJabar)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menghormati proses penegakan hukum terhadap Peneliti BRIN Andi Pangerang terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Dia mengingatkan agar publik berhati-hati dalam berkomentar di medsos.

"Kembali lagi perlu kami sampaikan bahwa kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kami punya kepercayaan penuh kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian bahwa akan bekerja sangat profesional dan transparan menangani kasus ini," kata Eddy kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

Eddy mengatakan warga Muhammadiyah tentunya menerima jika Andi meminta maaf ke publik. Namun, dia meminta proses hukum tetap dilanjut.

"Warga Muhammadiyah pada prinsipnya kalau sudah diberikan penyataan permohonan minta maaf dari Andi Pengerang tentu warga Muhammadiyah memaafkan, tapi tentunya proses hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai nanti ada pihak-pihak lain yang memberi ancaman juga kepada kelompok masyarakat tertentu dan ternyata itu bisa berjalan tanpa ada proses hukum," ucapnya.

Eddy berharap kasus ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bijak dalam berkomentar di ruanng publik. Dia menekankan setiap tindakan pasti ada konsekuensinya.

"Jadi ini bisa menjadi pelajaran agar kita betul-betul menggunakan narasi bahasa, terutama kalau itu bisa masuk ke ruang publik melalui media sosial secara sangat hati-hati dan negara ini adalah negara hukum, jadi apapun yang kita laksanakan sebagai aksi pasti ada konsekuensi hukumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka. Penetapan tersebut buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023).

Ramadhan menyatakan Andi ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu, kata dia, diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur, dan kini telah tiba di Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid mengatakan tindakan Andi Pangerang dilakukan pada pukul 4 pagi. Ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang kepada warga Muhammadiyah itu dilakukan di daerah Jombang, Jawa Timur.

Simak Video 'Emosi Diskusi Lebaran Jadi Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyahb:



Simak selengkapnya di halaman berikut




(eva/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork