Ayah Sadis Pembunuh Anak di Gresik Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Senin, 01 Mei 2023 10:01 WIB
Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Jakarta -

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh Muhammad Qodad Affalul (29) alias Affan. Sosok ayah korban itu diketahui pernah ditangkap polisi.

Dilansir dari detikJatim, Senin (1/5/2023), Affan pernah ditangkap polisi pada 2016. Saat itu pelaku ditangkap terkait kasus narkoba.

"Residivis narkoba. Dulu pernah ditahan di Surabaya," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wildan kepada wartawan.

Affan saat itu divonis 3,5 tahun penjara. Selama ayahnya dipenjara, korban tinggal bersama ibunya.

Peristiwa tragis itu terjadi setelah Affan dan istrinya sering cekcok. Ibu korban lalu pergi dari kontrakan hingga akhirnya Affan gelap mata membunuh putrinya.

Kepada polisi, Affan mengaku tega menghabisi nyawa putrinya dengan dalih agar anaknya bisa masuk surga.

"Korban yang putus asa melihat kondisi keluarganya nekat menghabisi anaknya dengan alasan biar masuk surga," tutur Aldhino.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan Video 'Sebelum Dibunuh Ayah Kandung, Bocah 9 Tahun Tulis Pesan Pilu':






(ygs/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork