Sidang Vonis Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba Digelar 9 Mei

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 28 Apr 2023 16:34 WIB
Teddy Minahasa (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa segera menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus peredaran narkotika. Majelis hakim menetapkan sidang vonis Irjen Teddy digelar pada Rabu (9/5/2023) mendatang.

"Sidang berikutnya 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya pembacaan keputusan untuk perkara ini," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (28/4).

"Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan," sambungnya.

Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.




(dwia/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork