Irjen Teddy Minahasa membantah terlibat dalam kasus narkoba. Teddy mengaku tidak pernah menukar barang bukti sabu dengan tawas sebagaimana surat dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Saya mohon izin menyampaikan untuk yang terakhir kali, meskipun saya diancam hukuman mati, bagi saya tidak masalah karena saya sangat menghormati proses hukum. Namun kebenaran ini tetap harus saya tegakkan, yaitu bahwa saya tidak pernah memerintahkan menukar BB (barang bukti) sabu dengan tawas sebagaimana klaim Dody Prawiranegara," kata Teddy.
"Bahwa saya tidak pernah tahu wujud sabu tersebut, baik saya ketahui secara langsung maupun tidak langsung, bahwa saya tidak pernah terlibat atau melibatkan diri dalam jual beli sabu karena saya punya pekerjaan, bukan pengangguran, bahwa saya tidak pernah menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut. Selama menjadi anggota Polri, uang yang 'abu-abu' saja saya tidak mau terima, apalagi yang haram," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddy lalu melantunkan zikir Allahu ya Rahman ya Rahim ya Kareem (Allah Yang Maha Pengasih, Penyayang, dan Maha Pemurah). Setelahnya, Teddy mengutip ayat Alkitab.
"Saya juga izin mengutip Firman Tuhan dalam Alkitab pada 1 Korintus Pasal 13 ayat 4 dan 6. Ayat 4, kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri sendiri dan tidak sombong. Ayat 6, ia tidak bersuka cita karena ketidakadilan tetapi bersuka cita karena kebenaran," kata Teddy.
Teddy sebelumnya juga mengutip ayat Al-Qur'an surat Ali-Imran ayat ke-185. Ayat ini dikutip untuk menepis jaksa yang menilai dia melakukan pencitraan diri dengan prestasinya.
"Pernyataan jaksa penuntut umum yang menganggap prestasi atau reputasi saya adalah untuk pencitraan diri sendiri. Padahal tentang prestasi dan jasa-jasa tersebut saya jelaskan, saya uraikan di dalam ruang sidang ini karena atas pertanyaan majelis hakim ,Yang Mulia," kata Teddy Minahasa saat persidangan di PN Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
"Saya tidak menjual diri dengan segala prestasi saya dan jasa-jasa saya jika majelis hakim tidak bertanya. Sekali lagi, kami sampaikan bahwa penyampaian segala jasa dan pencapaian saya itu atas pertanyaan majelis hakim Yang Mulia," sambungnya.
Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Simak Video 'Irjen Teddy Minahasa Singgung Perang Bintang di Tubuh Polri':