Anggota DPR RI dapil Sumatera Utara (Sumut) III, Junimart Girsang, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. Junimart menyebutkan terlalu banyak polisi di Sumut yang bermasalah, salah satunya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari seorang perwira menengah polisi di Polda Sumut atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Kapolri sudah seharusnya segera mengevaluasi Kapolda Sumut ini karena sudah terlalu banyak kasus-kasus hukum yang melibatkan oknum polisi di Sumut ini sebagai tersangkanya, ini pun kasus yang baru terungkap. Kapolda ini sepertinya hanya terlihat tegas keluar tetapi lembek ke internalnya, bahkan cenderung euforia pencitraan," kata Junimart Girsang kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Junimart menyorot secara khusus kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari seorang perwira menengah polisi di Polda Sumut atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan yang terjadi pada 21 Desember 2022. Dia heran kasus itu baru ditindak setelah viral di media sosial.
"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana akhir kasus ini tadinya jika tidak viral di media sosial. Mungkin saja tidak ditindaklanjuti? Wong anak perwira polisi kok. Sebaliknya, kenapa Polda Sumut baru bertindak setelah viral? Apa mungkin sekelas Kapolda tidak mengetahui kasus ini sejak pascakejadian? Atau jangan-jangan ada pembiaran, dan selanjutnya terungkap pamen ini menimbun solar di gudang rumahnya. Ini yang baru terungkap. Mabes Polri wajib turun mengembangkan ini yang dugaan saya adalah sindikasi," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Tidak hanya sampai di situ, Junimart juga mengaku tidak percaya kasus penganiayaan yang kini turut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka pembiaran itu dapat diproses hukum secara profesional oleh Kepolisian Daerah Sumut. Dia mempertanyakan sampai saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan tidak juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
"Saya masih tidak yakin kasus ini akan ditindak tuntas menyeluruh dengan profesional. Tersangka obstruction of justice-nya saja tidak ada, apa benar tidak ada? ini menjadi pertanyaan besar tentunya. Bagaimana mungkin kasus yang sudah dilaporkan sejak Desember 2022 dan baru ditindaklanjuti sekarang, tanpa ada upaya obstruction of justice di dalamnya," ujar Junimart.
Simak Video 'AKBP Achiruddin Disebut Punya Bisnis Kontrakan dan Penginapan Mewah':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(maa/tor)