Heboh Kasus AKBP Achiruddin, Anggota DPR Minta Kapolda Sumut Dievaluasi

Heboh Kasus AKBP Achiruddin, Anggota DPR Minta Kapolda Sumut Dievaluasi

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 28 Apr 2023 14:54 WIB
Junimart Girsang
Junimart Girsang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPR RI dapil Sumatera Utara (Sumut) III, Junimart Girsang, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. Junimart menyebutkan terlalu banyak polisi di Sumut yang bermasalah, salah satunya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari seorang perwira menengah polisi di Polda Sumut atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Kapolri sudah seharusnya segera mengevaluasi Kapolda Sumut ini karena sudah terlalu banyak kasus-kasus hukum yang melibatkan oknum polisi di Sumut ini sebagai tersangkanya, ini pun kasus yang baru terungkap. Kapolda ini sepertinya hanya terlihat tegas keluar tetapi lembek ke internalnya, bahkan cenderung euforia pencitraan," kata Junimart Girsang kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Junimart menyorot secara khusus kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari seorang perwira menengah polisi di Polda Sumut atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan yang terjadi pada 21 Desember 2022. Dia heran kasus itu baru ditindak setelah viral di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana akhir kasus ini tadinya jika tidak viral di media sosial. Mungkin saja tidak ditindaklanjuti? Wong anak perwira polisi kok. Sebaliknya, kenapa Polda Sumut baru bertindak setelah viral? Apa mungkin sekelas Kapolda tidak mengetahui kasus ini sejak pascakejadian? Atau jangan-jangan ada pembiaran, dan selanjutnya terungkap pamen ini menimbun solar di gudang rumahnya. Ini yang baru terungkap. Mabes Polri wajib turun mengembangkan ini yang dugaan saya adalah sindikasi," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Tidak hanya sampai di situ, Junimart juga mengaku tidak percaya kasus penganiayaan yang kini turut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka pembiaran itu dapat diproses hukum secara profesional oleh Kepolisian Daerah Sumut. Dia mempertanyakan sampai saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan tidak juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

ADVERTISEMENT

"Saya masih tidak yakin kasus ini akan ditindak tuntas menyeluruh dengan profesional. Tersangka obstruction of justice-nya saja tidak ada, apa benar tidak ada? ini menjadi pertanyaan besar tentunya. Bagaimana mungkin kasus yang sudah dilaporkan sejak Desember 2022 dan baru ditindaklanjuti sekarang, tanpa ada upaya obstruction of justice di dalamnya," ujar Junimart.

Simak Video 'AKBP Achiruddin Disebut Punya Bisnis Kontrakan dan Penginapan Mewah':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Selain itu, dia menyinggung kasus lain yang diduga melibatkan oknum polisi dan tak kunjung menemukan titik terang. Seperti halnya kasus dugaan bunuh diri Bripka Arfan Saragih yang disebut-sebut sengaja meminum racun sianida, setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang pajak senilai Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Yang mengatakan itu bunuh diri kan polisi, bagaimana dengan sejumlah kejanggalan dalam kasus itu yang dilaporkan oleh pihak keluarga. Pihak keluarga sangat mempercayai kalau korban itu dibunuh, bukan bunuh diri," katanya.

Kemudian, kasus oknum polisi di Polsek Deli Tua berinisial Bripka P yang terbukti melakukan aksi pemerasan kepada pengguna jalan, dengan modus menuduh pengguna jalan melakukan pelanggaran. Serta 2 kasus pedagang korban penganiayaan preman di Pasar Gambir Deli Serdang yang justru menjadi tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan serta kasus tiga oknum polisi dengan inisial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H, rampok sepeda motor warga pancur batu, dengan modus pengembangan perkara.

"Masih banyak lagi kalau mau kita urut, renungkan saja hanya di wilayah hukum Polda Sumut ada oknum polisi yang merampok motor warga. Belum lagi 5 oknum polisi yang mencuri barang bukti narkoba, mana peredaran narkoba dan judi juga saat ini semakin marak di Sumut. Tebang pilih penegakan hukum. Jadi sudahlah pepatah ikan busuk Kapolri itu kapan mau diterapkan di Polda Sumut ini, mosok saya mesti bikin laporan khusus kepada Pak Presiden," tandas Junimart.

AKBP Achiruddin Dicopot

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya setelah diduga membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. AKBP Achiruddin dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

"Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (26/4).

Dudung menerangkan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. AKBP Achiruddin kini dipatsuskan.

Anak dari AKBP Achiruddin yang melakukan penganiayaan yakni Aditya Hasibuan. Aditya melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 2 dari 2
(maa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads