DLH Tangsel Tak Sanksi Pemilik TPA Ilegal di Pondok Cabe Udik, Ini Alasannya

detikcom Do Your Magic

DLH Tangsel Tak Sanksi Pemilik TPA Ilegal di Pondok Cabe Udik, Ini Alasannya

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 27 Apr 2023 18:02 WIB
Lokasi TPA ilegal di Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan (Tangesel) pada Rabu (26/3).
Foto: Adrial Akbar/detikcom
Jakarta -

Lahan pembuangan sampah ilegal di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), telah ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tak akan memberikan sanksi kepada pemilik tempat pembuangan akhir (TPA) yang belum menyingkirkan sampah di lahannya.

"Sesuai dengan kesepakatan antara penyidik dengan pemilik atau pengelola lahan bahwa sepanjang TPS liar sudah ditutup sendiri oleh pemilik atau pengelola lahan dan adanya respons positif untuk upaya pemulihan keadaan lahan maka tidak perlu ada sanksi," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman ketika dimintai konfirmasi, Kamis (27/4/2023).

Wahyunoto menuturkan kondisi pembuangan sampah yang belum disingkirkan tidak menjadi ukuran atas sanksi yang akan diberikan. Yang terpenting, menurut dia, pemilik lahan telah memberikan respons positif untuk menutup sendiri lahan pembuangan sampahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bersih atau tidaknya lahan bukan jadi variabel untuk sanksi, tetapi yang pokok adalah respon positif pemilik lahan," kata dia.

"Komunikasi dan pelaporan-pelaporan adalah sebagai upaya yang berjalan berproses untuk pemulihan keadaan lahan yang menjadi pertimbangan bagaimana sanksi harus diterapkan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

DLH Tangsel sendiri tengah memikirkan cara untuk membersihkan sampah yang ada. Terkait kapan waktunya, Wahyunoto mengatakan akan mencari waktu yang efektif dan efisien.

"(Pembersihan sampah) menyesuaikan bagaimana kapan yang paling efektif dan efisien," kata dia.

Disegel Pemkot Tangsel

Lahan sampah yang dikeluhkan warga Pondok Cabe Udik memang sudah disegel Pemkot Tangsel. Namun sampah masih menggunung. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menunggu pemilik tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal itu untuk membereskan sendiri sampahnya.

"Berdasar hasil kesepakatan bersama bahwa 14 hari ke depan pemilik lahan/pengelola melakukan perapian," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Zeky Yamani kepada detikcom, Jumat (17/3).

Dinas LH akan bertindak langsung apabila Sadeli tidak juga membereskan sampahnya dalam dua pekan. Soalnya, lahan sampahnya mengganggu lingkungan.

"DLH akan intervensi ke pemilik agar pengelola/pemilik tersebut mengembalikan fungsi seperti awal, tidak ada lagi penumpukan di lokasi," kata Zeky Yamani.

Lihat juga Video 'Penampakan Sampah Menumpuk di Beberapa Titik di Jogja':

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads