Lahan pembuangan sampah ilegal di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), telah ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tak akan memberikan sanksi kepada pemilik tempat pembuangan akhir (TPA) yang belum menyingkirkan sampah di lahannya.
"Sesuai dengan kesepakatan antara penyidik dengan pemilik atau pengelola lahan bahwa sepanjang TPS liar sudah ditutup sendiri oleh pemilik atau pengelola lahan dan adanya respons positif untuk upaya pemulihan keadaan lahan maka tidak perlu ada sanksi," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman ketika dimintai konfirmasi, Kamis (27/4/2023).
Wahyunoto menuturkan kondisi pembuangan sampah yang belum disingkirkan tidak menjadi ukuran atas sanksi yang akan diberikan. Yang terpenting, menurut dia, pemilik lahan telah memberikan respons positif untuk menutup sendiri lahan pembuangan sampahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersih atau tidaknya lahan bukan jadi variabel untuk sanksi, tetapi yang pokok adalah respon positif pemilik lahan," kata dia.
"Komunikasi dan pelaporan-pelaporan adalah sebagai upaya yang berjalan berproses untuk pemulihan keadaan lahan yang menjadi pertimbangan bagaimana sanksi harus diterapkan," tambahnya.
DLH Tangsel sendiri tengah memikirkan cara untuk membersihkan sampah yang ada. Terkait kapan waktunya, Wahyunoto mengatakan akan mencari waktu yang efektif dan efisien.
"(Pembersihan sampah) menyesuaikan bagaimana kapan yang paling efektif dan efisien," kata dia.
Disegel Pemkot Tangsel
Lahan sampah yang dikeluhkan warga Pondok Cabe Udik memang sudah disegel Pemkot Tangsel. Namun sampah masih menggunung. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menunggu pemilik tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal itu untuk membereskan sendiri sampahnya.
"Berdasar hasil kesepakatan bersama bahwa 14 hari ke depan pemilik lahan/pengelola melakukan perapian," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Zeky Yamani kepada detikcom, Jumat (17/3).
Dinas LH akan bertindak langsung apabila Sadeli tidak juga membereskan sampahnya dalam dua pekan. Soalnya, lahan sampahnya mengganggu lingkungan.
"DLH akan intervensi ke pemilik agar pengelola/pemilik tersebut mengembalikan fungsi seperti awal, tidak ada lagi penumpukan di lokasi," kata Zeky Yamani.
Lihat juga Video 'Penampakan Sampah Menumpuk di Beberapa Titik di Jogja':