Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan sudah tidak ada kegiatan pembuangan sampah di TPA ilegal Pondok Cabe Udik. Terkait masalah sampah yang belum dibersihkan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemilik lahan tersebut.
"Kondisi sampah yang sudah ada antara pemilik lahan dan dinas LH bekerjasama untuk menangani," ujar Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, ketika dihubungi, Rabu (26/4/2023).
Wahyunoto mengatakan ada beberapa cara untuk menangani sampah yang masih ada di lahan tersebut. Seperti sampah yang ditanam di lokasi, daur ulang sampah, atau diangkut ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sampah) bisa ditanam dalam galian di lokasi tersebut atau diangkut ulang menyesuaikan keadaan yang paling efektif. Bisa juga dengan skema pilah dan daur ulang dilokasi," katanya.
Wahyunoto menuturkan masalah sampah memang menjadi tanggung jawab bersama. Untuk itu, pihaknya akan memilih tindakan yang paling tepat untuk mengatasi sampah yang masih berserakan di lahan tersebut.
"Ya sampah memang tanggung jawab bersama, namun tindakan yang paling tepat kita sesuaikan yang paling efektif dan efisien baik bagi pemilik lahan maupun dari DLH," sebutnya.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan detikcom pada Rabu (26/4) di lokasi, tepatnya di Jl Kemiri, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel, kondisi lahan sampah tersebut sepi dan tak ada kegiatan pembuangan sampah. Namun, tumpukan sampah masih ada dan belum dibersihkan.
Sampah yang menumpuk terlihat berwarna hitam akibat habis dibakar. Tumpukan sampah didominasi oleh sampah plastik.
Bau menyengat sudah tidak terlalu tercium di lokasi. Tetapi masih banyak lalat yang beterbangan di atas tumpukan sampah.
Disegel Pemkot Tangsel
Sebelumnya, lahan sampah yang dikeluhkan warga Pondok Cabe Udik memang sudah disegel Pemkot Tangsel. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menunggu pemilik tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal itu untuk membereskan sendiri sampahnya.
"Berdasar hasil kesepakatan bersama bahwa 14 hari ke depan pemilik tahan/pengelola melakukan perapian," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Zeky Yamani kepada detikcom, 17 Maret lalu.
Dinas LH akan bertindak langsung apabila si pemilik lahan TPS ilegal itu, Sadeli namanya, tidak juga membereskan sampahnya dalam dua pekan sejak penyegelan itu. Soalnya, lahan sampahnya mengganggu lingkungan.
"DLH akan intervensi ke pemilik agar pengelola/pemilik tersebut mengembalikan fungsi seperti awal, tidak ada lagi penumpukan di lokasi," kata Zeky Yamani.
Simak juga 'Libur Lebaran Usai, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini':