Hormati Hasil Sidang Etik Andi Pangerang, Muhammadiyah: Hukum Harus Berjalan

Hormati Hasil Sidang Etik Andi Pangerang, Muhammadiyah: Hukum Harus Berjalan

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 27 Apr 2023 16:39 WIB
PP Muhammadiyah di Bareskrim Polri
PP Muhammadiyah di Bareskrim Polri (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dinyatakan melanggar kode etik ASN melalui sidang etik terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengatakan menghormati hasil sidang etik tersebut.

"Kita menghargai dan menghormati keputusan BRIN tersebut, karena itu kan masalah internal mereka," kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (27/4/2023).

Kendati begitu, dia menuturkan pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum yang ada. Dia mengaku pihaknya selaku pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi bagi kami proses yang telah kita laporkan ini harus terus berjalan dan insyaallah juga keterangan penyidik tadi dalam waktu dekat yang bersangkutan itu akan dipanggil. Termasuk Thomas Djamaluddin juga akan dipanggil oleh Bareskrim," pungkasnya.

Sebelumnya, BRIN telah menggelar sidang etik terhadap Andi Pangerang, buntut komentar ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Andi dinyatakan melanggar kode etik ASN.

ADVERTISEMENT

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Ratih Retno Wulandari menjelaskan, sidang Majelis Kode Etika dilakukan pada pukul 09.00-15.15 WIB kemarin. Sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada Andi Pangerang dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," ungkapnya.

Ratih mengungkapkan, dari hasil sidang etik hari ini, Andi Pangerang dinyatakan melanggar kode etik ASN.

"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," ucapnya.

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," sambungnya.

Simak juga 'Komisi VII Minta Peneliti BRIN Andi Pangerang Diproses Hukum':

[Gambas:Video 20detik]

(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads